• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 07/03/2026 22:48
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Presiden Leluasa Tentukan Jumlah Kementerian

Denny ZYMedia IndonesiabyDenny ZYandMedia Indonesia
09/09/24 - 20:05
in Nasional, Politik
A A
presiden Kementerian

Ilustrasi. (Dok. Metro TV)

Jakarta (Lampost.co) — Rapat Panja Badan Legislasi DPR RI (Baleg) dengan Menteri PANRB dan Menteri Hukum dan HAM terkait revisi UU Kementerian Negara, hari ini mencapai sebuah kesepakatan dimana setiap pembentukan kementerian akan sesuai kebijakan presiden memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian.

Singkatnya, akan ada fleksibilitas dan tidak lagi ada batasan jumlah kementerian. Pimpinan Rapat Panja, Achmad Baidowi pada saat rapat menunjukkan bunyi pasal 6 di draf RUU Kementerian Negara bahwa “Setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.”

Yang kemudian diusulkan oleh tim ahli turunan tambahan sisipan pasal yang tadinya 6a, menjadi ayat 1 dan ayat 2. “Pemerintah?,” tanya Achmad kepada pemerintah yang kemudian disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. “Kalau itu saya setuju pak,” kata Andi Agtas.

Baca juga: Pertanyakan RUU Perubahan Jumlah Kementerian, Legislator PDIP: Aneh Sekali

Sehingga pasal 6 berbunyi sebagai sebagai berikut. Pada Ayat 1, undang-undang eksisting norma yang lama. Ditambahkan kemudian ada penambahan ayat 2.

“Dalam hal tertentu pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan, atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3,” demikian bunyi pasalnya yang disetujui.

Selain itu, Baleg juga sepakat mengubah pasal 15. Sehingga konsekuensinya bila pada akhirnya ada penambahan atau pengurangan jumlah Kementerian, atau pengurangan jumlah kementerian akan sama-sama memungkinkan.

“Wong angkanya tidak ditetapkan, jadi bisa nambah atau berkurang, maka konsekuensi teknisnya juga sama,” kata Achmad Baidowi.

 

Pengalaman

Berkaca pada pengalaman yang lalu, ketika terjadi penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kementerian Kehutanan, yang karena tidak dipersiapkan sejak lama, maka pembentukan organisasi di dalamnya juga berlarut-larut, seperti pembentukan badan karantina.

“Belum lagi mitra kerjanya di DPR itu juga berlarut-larut. Kita jangan sampai mengulang kejadian yang waktu itu tidak efektif itu terulang pada pemerintahan yang akan datang. Kita niatnya untuk memperbaiki,” kata Achmad.

Sebelumnya Menkumham Supratman Andi Agtas juga berterima kasih atas usul dari Fraksi Gerindra yaitu Heri Gunawan, terkait dengan beberapa rumusan pasal.

“Tapi sebenarnya intinya bapak ibu kami berterima kasih karena kemungkinan terjadinya pemecahan, pemisahan, atau penggabungan bisa terjadi di pemerintahan yang akan datang,” kata Supratman.

Meski dia katakan ada satu kendala teknis yang agak kesulitan. Kalau kemudian mengubah setiap kali UU sektor yang menyantumkan kewenangan ataupun unsur dalam setiap lembaga Kementerian, yang menyebutkan Direktorat Jenderal atau semacam pejabat eselon 1, mereka berada di bawah Kementerian tertentu A, B dan C.

“Karena itu, usulan Pak Heri Gunawan dan teman-teman yang lain menurut saya itu intinya adalah di rumusan terakhir. Jadi kita berusaha untuk bagaimana kemudian kita mencabut semua UU, sepanjang ia mengatur menyangkut soal nomenklatur maupun susunan organisasi dari kemungkinan pemisahan atau penggabungan Kementerian. Kita belum tahu yang terjadi di akan datang,” kata Supratman.

Tags: BalegdprKementerianmenteriPRESIDENRUU
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Rerie: Penundaan Akses Akun Anak Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

Rerie: Penundaan Akses Akun Anak Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

byWandi Barboyand1 others
07/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Kebijakan pemerintah yang menunda akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun menjadi langkah penting...

DPR Tekankan Kesiapan Energi dan Transportasi Darat Jelang Arus Mudik dan Balik

DPR Tekankan Kesiapan Energi dan Transportasi Darat Jelang Arus Mudik dan Balik

byWandi Barboyand1 others
07/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo, menekankan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat...

kendaraan pemudik melaju perlahan di Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat,

Panduan Rekayasa Jalur Tol Trans Jawa Selama Masa Mudik Lebaran

byDelima Napitupuluand1 others
06/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) resmi merilis skema rekayasa lalu lintas untuk mengawal arus mudik dan balik...

Berita Terbaru

Pembagian takjil terlaksama di titik terdampak banjir di Sukarame dan sejumlah titik keramaian di Bandar Lampung.
Bandar Lampung

IKA UNDIP Lampung Ramadan Berbagi: Menebar Berkah, Menjalin Kepedulian

bySri Agustina
07/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP) Lampung kembali menunjukkan kepedulian sosialnya melalui kegiatan bertajuk IKA UNDIP Lampung Ramadan...

Read moreDetails
arema vs bali united

Drama 7 Gol di Kanjuruhan, Dalberto Hattrick Singo Edan Tetap Tumbang

07/03/2026
wolves vs liverpool

Liverpool Bungkam Wolves 3-1, The Reds Melaju ke Perempat Final Piala FA 2026

07/03/2026
Dr. Budiono terpilih sebagai Koordinator Presidium Wilayah Korps Alumni HmI (KAHMI) Wilayah Provinsi Lampung periode 2026–2031 berdasarkan Musyawarah Wilayah (Muswil) IV Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Lampung di Gedung DPD Perwakilan Lampung, Sabtu, 7 Maret 2026. Dok. KAHMI Lampung

Budiono Nahkodai KAHMI Lampung Periode 2026-2031

07/03/2026
Rerie: Penundaan Akses Akun Anak Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

Rerie: Penundaan Akses Akun Anak Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

07/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.