Jakarta (Lampost.co) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut pihaknya telah mencopot 6 pejabat daerah pada lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Hal itu buntut kasus pagar laut Tangerang. Ia menyebut selain sanksi administratif, 6 pejabat tersebut berpeluang untuk terproses secara pidana.
Kemudian Nusron menjelaskan enam pejabat tersebut dicopot karena tidak hati-hati dalam proses penerbitan sertifikat area pagar laut wilayah Tangerang. Ia mengatakan penerbitan sertifikat itu sesuai prosedur, tetapi tidak memenuhi aspek materiil.
“Kalau kita lihat dari aspek dokumen yuridisnya, itu memang lengkap. Dari aspek prosedurnya itu memang terpenuhi. Tapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya, itu nggak sesuai. Karena sudah tidak ada bidang tanahnya,” kata Nusron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.
Selanjutnya Nusron menjelaskan, akibat kesalahan tersebut, enam pejabat mendapat sanksi pencopotan dari jabatannya sesuai sanksi administrasi negara. Namun, ia tak menolak kemungkinan pejabat tersebut terproses secara pidana untuk menyelidiki apakah ada indikasi suap dalam penerbitan sertifikat.
“Kalau ada unsur-unsur mens rea. Misalkan yang bersangkutan terima suap. Terima sogokan atau apa. Itu baru masuk ranah pidana. Tapi tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang tersajikan oleh pihak-pihak pemohon, itu adalah dokumen-dokumen yang tidak benar. Misal dokumen palsu, atau dokumen apa. Nah itu mungkin bisa masuk ranah pidana pada ranah pidana-nya adalah pemalsuan dokumen,” katanya.
Lebih lanjut, Nusron enggan menyimpulkan apakah ada tindak pidana di balik penerbitan sertifikat tersebut. Menurutnya, hal tersebut ialah ranah aparat penegak hukum.
“Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu kalau internal. Tapi kalau masalah suap, dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan Kementerian. Itu kewenangan APH, bisa polisi, bisa djaksa. Dan mereka, APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan,” katanya.
Beri Sanksi Berat
Sebelumnya, Nusron menyebut pihaknya telah mencopot 6 pejabat daerah pada lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang buntut kasus pagar laut Tangerang. Setelah melakukan audit investigatif internal kementerian. Pihaknya mencopot 6 pejabat sebagai sanksi berat atas keterlibatan penerbitan sertifikat pagar laut Tangerang.
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya. Pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron.
Kemudian Nusron menjelaskan enam pejabat yang dicopot, yakni JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat. Berikutnya SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Selanjutnya ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian WS, Ketua Panitia A. Ada juga YS, Ketua Panitia A dan NS, Panitia A. Lalu LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. Selanjutnya KA, eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
“Ini delapan orang ini yang sudah terperiksa oleh Inspektorat dan sudah mendapatkan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” katanya.