• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 24/09/2025 07:41
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan MK soal UU Pengelolaan Zakat Jadi Momentum Penguatan Baznas

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi UU Pengelolaan Zakat memperkuat legitimasi regulasi zakat di Indonesia karena dengan sistem terintegrasi, zakat berpotensi menjadi instrumen ekonomi umat yang efektif dalam memberdayakan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
29/08/25 - 00:16
in Nasional
A A
Putusan MK soal UU Pengelolaan Zakat Jadi Momentum Penguatan Baznas

Suasana sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Kamis, (28/8). MK menolak gugatan uji materi sehingga ketentuan dalam UU Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011 tetap berlaku sebagai regulasi utama. (DOK.)

Jakarta (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Putusan MK ini menjadi titik penting dalam mempertegas posisi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga sah dalam tata kelola zakat di Indonesia.

Poin Penting:

  • MK menolak gugatan uji materi UU Pengelolaan Zakat.

  • DPR dan pemerintah wajib revisi UU maksimal dua tahun.

  • Putusan menekankan pentingnya unified system zakat nasional.

Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat, dan Arif Rahmadi Haryono mengajukan permohonan uji materi UU Pengelolaan Zakat dalam perkara No. 97/PUU-XXII/2024. Selain itu, Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch mengajukan gugatan serupa dalam perkara No. 54/PUU-XXIII/2025. Namun, MK melalui sidang pleno pada Kamis, 28 Agustus 2025, menolak seluruh gugatan tersebut.

UU Pengelolaan Zakat Tetap Berlaku

Dalam amar putusan, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak memiliki dasar hukum. Dengan begitu, ketentuan dalam UU Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011 tetap berlaku sebagai regulasi utama.

Baca juga: Baznas Selaraskan Zakat dengan Asta Cita

Majelis hakim juga menolak dalil yang menyebut Baznas sebagai lembaga super-body. Menurut MK, Baznas hanyalah bagian dari sistem nasional pengelolaan zakat yang terintegrasi dengan lembaga amil zakat (LAZ) serta pemerintah. Penegasan ini penting karena memperkuat posisi Baznas sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pengelolaan zakat sesuai syariah dan hukum positif Indonesia.

Selain menolak gugatan, MK juga memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun. Tujuannya adalah memperkuat regulasi, meningkatkan transparansi, dan memastikan tata kelola zakat lebih adaptif dengan perkembangan zaman.

Baznas Apresiasi Putusan MK

Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menegaskan keputusan MK meneguhkan legitimasi UU Pengelolaan Zakat sekaligus membuka ruang perbaikan regulasi.

“Baznas menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini juga menegaskan kembali posisi UU 23/2011 sebagai dasar hukum sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia. Arahan revisi juga menjadi peluang memperkuat tata kelola agar lebih akuntabel, adaptif, dan berkeadilan,” ujar Noor.

Pentingnya Unified System Pengelolaan Zakat

Putusan MK menyoroti pentingnya unified system atau sistem terintegrasi dalam tata kelola zakat nasional. Sistem ini mengharuskan adanya koordinasi yang solid antara Baznas, LAZ, dan pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Harapannya, unified system mampu menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat. Lebih jauh, sistem akan memastikan distribusi zakat berjalan sesuai prinsip syariah, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata dalam pengentasan kemiskinan.

Selain itu, MK mendorong seluruh lembaga pengelola zakat untuk menerapkan prinsip good amil governance. Prinsip ini mencakup profesionalitas, kredibilitas, dan akuntabilitas agar pengelolaan zakat tetap sesuai syariah sekaligus memenuhi standar tata kelola modern.

Momentum Sinergi dan Kolaborasi

Baznas menilai putusan MK sebagai momentum penting memperkuat sinergi antar-pemangku kepentingan zakat. Noor Achmad juga menegaskan kesiapan Baznas untuk aktif terlibat dalam revisi UU Pengelolaan Zakat bersama DPR dan pemerintah.

“Kami siap berkontribusi dalam proses revisi undang-undang dengan mengedepankan prinsip good zakat governance. Harapannya, sinergi membawa zakat lebih berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ajak Masyarakat Jaga Kepercayaan

Baznas juga mengajak masyarakat, baik muzaki maupun mustahik, terus mendukung pengelolaan zakat nasional. Menurut Noor, kepercayaan publik adalah fondasi penting agar zakat benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan umat.

“Zakat bukan sekadar ibadah, tetapi instrumen ekonomi umat yang sangat strategis. Dengan dukungan semua pihak, zakat bisa berkontribusi nyata dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

Tags: BAZNASLembaga Amil ZakatMahkamah Konstitusimkrevisi UU Pengelolaan Zakattata kelola zakatuji materi UU ZakatUU Pengelolaan ZakatZakat
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Suga bts

Suga BTS Kembali ke Media Sosial Usai Wamil, Unggahan Perdana Bikin ARMY Heboh

byNana Hasan
23/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Suga BTS kembali aktif di media sosial setelah hampir dua tahun vakum. Rapper sekaligus produser musik ini...

Wakil Ketua MPR RI

Perkuat Kapasitas Aparat Penegak Hukum Wujudkan Perlindungan Masyarakat

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan masyarakat secara masif harus konsisten terlaksanakan. Ini untuk mewujudkan sistem...

Uya Kuya

Uya Kuya Tetap Jalankan Program Warga Meski Nonaktif dari DPR RI

byNana Hasan
23/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Uya Kuya tetap aktif menjalankan program warga meski resmi nonaktif dari DPR RI sejak 1 September 2025....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.