Jakarta (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Putusan MK ini menjadi titik penting dalam mempertegas posisi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga sah dalam tata kelola zakat di Indonesia.
Poin Penting:
-
MK menolak gugatan uji materi UU Pengelolaan Zakat.
-
DPR dan pemerintah wajib revisi UU maksimal dua tahun.
-
Putusan menekankan pentingnya unified system zakat nasional.
Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat, dan Arif Rahmadi Haryono mengajukan permohonan uji materi UU Pengelolaan Zakat dalam perkara No. 97/PUU-XXII/2024. Selain itu, Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch mengajukan gugatan serupa dalam perkara No. 54/PUU-XXIII/2025. Namun, MK melalui sidang pleno pada Kamis, 28 Agustus 2025, menolak seluruh gugatan tersebut.
UU Pengelolaan Zakat Tetap Berlaku
Dalam amar putusan, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak memiliki dasar hukum. Dengan begitu, ketentuan dalam UU Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011 tetap berlaku sebagai regulasi utama.
Baca juga: Baznas Selaraskan Zakat dengan Asta Cita
Majelis hakim juga menolak dalil yang menyebut Baznas sebagai lembaga super-body. Menurut MK, Baznas hanyalah bagian dari sistem nasional pengelolaan zakat yang terintegrasi dengan lembaga amil zakat (LAZ) serta pemerintah. Penegasan ini penting karena memperkuat posisi Baznas sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pengelolaan zakat sesuai syariah dan hukum positif Indonesia.
Selain menolak gugatan, MK juga memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun. Tujuannya adalah memperkuat regulasi, meningkatkan transparansi, dan memastikan tata kelola zakat lebih adaptif dengan perkembangan zaman.
Baznas Apresiasi Putusan MK
Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menegaskan keputusan MK meneguhkan legitimasi UU Pengelolaan Zakat sekaligus membuka ruang perbaikan regulasi.
“Baznas menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini juga menegaskan kembali posisi UU 23/2011 sebagai dasar hukum sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia. Arahan revisi juga menjadi peluang memperkuat tata kelola agar lebih akuntabel, adaptif, dan berkeadilan,” ujar Noor.
Pentingnya Unified System Pengelolaan Zakat
Putusan MK menyoroti pentingnya unified system atau sistem terintegrasi dalam tata kelola zakat nasional. Sistem ini mengharuskan adanya koordinasi yang solid antara Baznas, LAZ, dan pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
Harapannya, unified system mampu menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat. Lebih jauh, sistem akan memastikan distribusi zakat berjalan sesuai prinsip syariah, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata dalam pengentasan kemiskinan.
Selain itu, MK mendorong seluruh lembaga pengelola zakat untuk menerapkan prinsip good amil governance. Prinsip ini mencakup profesionalitas, kredibilitas, dan akuntabilitas agar pengelolaan zakat tetap sesuai syariah sekaligus memenuhi standar tata kelola modern.
Momentum Sinergi dan Kolaborasi
Baznas menilai putusan MK sebagai momentum penting memperkuat sinergi antar-pemangku kepentingan zakat. Noor Achmad juga menegaskan kesiapan Baznas untuk aktif terlibat dalam revisi UU Pengelolaan Zakat bersama DPR dan pemerintah.
“Kami siap berkontribusi dalam proses revisi undang-undang dengan mengedepankan prinsip good zakat governance. Harapannya, sinergi membawa zakat lebih berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ajak Masyarakat Jaga Kepercayaan
Baznas juga mengajak masyarakat, baik muzaki maupun mustahik, terus mendukung pengelolaan zakat nasional. Menurut Noor, kepercayaan publik adalah fondasi penting agar zakat benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan umat.
“Zakat bukan sekadar ibadah, tetapi instrumen ekonomi umat yang sangat strategis. Dengan dukungan semua pihak, zakat bisa berkontribusi nyata dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.