Jakarta (lampost.co)–Muhammad Rizieq Shihab bebas murni pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.
Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan masa pembimbingan terhadap Rizieq Shihab berakhir berdasarkan putusan pengadilan.
“Masa pembimbingan Rizieq Shihab berakhir 10 Juni 2024. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat menandatangani surat pengakhiran bimbingan,” ujar Deddy di Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Deddy mengatakan Rizieq Shihab telah melaksanakan dengan tertib pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Rizieq bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022.
”Selama menjalani pembimbingan, yang bersangkutan tertib sesuai jadwal,” ucapnya.
Penasihat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar juga membenarkan bahwa kliennya telah selesai menjalani seluruh tahapan masa pembebasan bersyarat.
Bebasnya Rizieq sesuai Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
“Klien kami hari ini selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” kata dia.