Jakarta (Lampost.co): Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas DPR RI Keanggotaan 2024-2029.
“Melalui forum rapat paripurna ini kami meminta persetujuan terhadap usulan Badan Legislasi (Baleg) atas usulan terkait RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masuk dalam prioritas Prolegnas pada masa keanggotaan DPR 2024-2029, apakah dapat disetujui?,”tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang mendapat persetujuan para anggota DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9).
Dengan demikian, pembahasan mengenai RUU PPRT akan dilanjutkan oleh DPR periode mendatang, yakni periode 2024-2029. Baleg DPR RI memastikan bahwa RUU tentang PPRT tidak mendapat pengesahan DPR periode 2019-2024. Menurut Ketua Baleg DPR RI Wihado Woyanto, pembahasan RUU tersebut akan berlanjut oleh DPR periode berikutnya.
Menurutnya, pembahasan berlanjut karena RUU PPRT masih memerlukan pendalaman dengan pemerintah.
“Tentunya dalam waktu yang singkat ini, yang hampir selesai masa periode kita sampai dengan Oktober atau akhir September ini. Tentunya tidak memungkinkan kita untuk membahas lebih dalam lagi dan memutuskan lebih jauh lagi. Karena memang ini masih perlu ada rapat-rapat dengan pemerintah, dan masih ada pendalaman-pendalaman lagi,” kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senin, (23/9).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditiya menyampaikan bahwa keberadaan RUU PPRT menjadi wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga.
“Political will-nya (kehendak politik) itu ingin memberikan perlindungan kepada mereka yang rentan. Warga negara yang rentan. Yang pertama yang kita atur adalah masalah perlindungan,”kata Willy.
Ia mengatakan selama ini pekerja rumah tangga belum memeroleh perlindungan, karena mereka tidak memiliki status sebagai pekerja. Pada Maret 2023, DPR RI menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR. Kemudian, menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.