Jakarta (lampost.co)–Gus Miftah melepas jabatan Utusan Khusus Presiden yang ia emban sejak 1,5 bulan lalu. Miftah mundur lantaran viralnya video yang menayangkan olok-oloknya terhadap seorang pedagng es teh keliling di suatu acara.
Lalu, apa saja fasilitas dari negara bagi Utusan Khusus Presiden? Jabatan itu sesuai Kepres Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, di Jakarta 21 Oktober 2024.
Miftah ialah Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan yang setingkat menteri.
Utusan Khusus Presiden berdasar Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, menyatakan gajinya sama dengan menteri.
Gaji dan fasilitas keuangan Utusan Khusus Presiden setingkat dengan jabatan menteri isi Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan menteri, gaji pokok Rp5.040.000 per bulan. Besaran tunjangan jabatan berdasar Kepres Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 per bulan. Dengan begitu,Utusan Khusus Presiden mendapatkan Rp18.648.000 per bulan.
Berikutnyam ada tunjangan anak, istri, fasilitas kesehatan, kendaraan dinas, pensiun, hingga biaya pemeliharaan.
Selanjutnya, Utusan Khusus Presiden berhak atas rumah dan kendaraan dinas, hingga asuransi kesehatan. Negara juga menanggung perawatan, rehabilitasi, biaya perjalanan, pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas.