Jakarta (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Senin, 22 April 2024.
Sengketa hasil Pilpres itu berdasarkan gugatan pasangan calon nomor urut 1 dan 3 sebagai pemohon terhadap paslon 2. Kedua penggugat itu meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon 2.
Pengamat hukum tata negara (HTN), Titi Anggraini, menilai MK tidak akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Pasalnya, MK memiliki rekam jejak yang tidak pernah mendiskualifikasi paslon dalam setiap putusannya.
“Kemungkinannya sangat kecil MK mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran jika melihat sejarah MK,” kata Titi, Minggu, 21 April 2024.
Selain itu, lembaga konstitusi tertinggi di Indonesia itu akan sulit mempersoalkan konstitusionalitas pencalonan Gibran. Sebab, pencalonan anak Presiden Joko Widodo itu juga hasil putusan MK.
BACA JUGA: Bawaslu Siap Patuhi Putusan MK
“MK menjadi bagian dari permasalahan itu sehingga MK akan tetap pragmatis. Selain itu, akan tetap berpegang pada pendekatan determinatif antara pelanggaran dengan pengaruh perolehan suara hasil pemilu,” ujar dia.
Dia memprediksi MK maksimal hanya akan memutuskan melakukan pemungutan suara ulang di daerah yang terbukti terjadi kecurangan.
Namun, putusan itu juga tidak akan berdampak signifikan terhadap perolehan suara paslon 2. “Kalau pemungutan suara ulang bukan di seluruh TPS,” ujar dia.