Pengakuan para saksi mengubah dugaan awal menjadi fakta hukum yang tak terbantahkan.
Jakarta (Lampost.co) — Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud era Nadiem Makarim semakin terbuka di persidangan. Sejumlah pejabat tinggi kementerian mengakui penerimaan uang terkait proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan fakta itu saat membacakan dakwaan terhadap para terdakwa sejak Desember 2025. Pengakuan para saksi mengubah dugaan awal menjadi fakta hukum yang tak terbantahkan.
Hingga kini, delapan dari sebelas pejabat Kemendikbudristek mengakui menerima uang gratifikasi. Namun, aparat penegak hukum baru menetapkan empat orang sebagai terdakwa utama.
Mereka adalah Nadiem Makarim selaku menteri, Ibrahim Arief sebagai eks konsultan teknologi, serta Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Pejabat lain masih berstatus saksi.
Jumeri, mantan Direktur Jenderal PAUD dan Direktorat dasmen, mengaku menerima Rp100 juta dan sebuah ponsel lipat premium. Ia menyebut uang tersebut berasal dari Sri Wahyuningsih.
Dalam sidang 23 Desember 2025, Jumeri mengatakan Sri menyebut uang itu sebagai “rezeki dari pengadaan Chromebook”. Jaksa menyebut pernyataan itu relevan dengan dakwaan.
Selain uang tunai, Jumeri juga menerima Samsung Z Fold 3. Ia awalnya mengira ponsel tersebut sebagai dukungan kegiatan dinas.
Jumeri mengaku mengembalikan seluruh pemberian kepada negara saat penyidikan berlangsung pada 2025.
Hamid Muhammad, mantan Plt Direktur Jenderal PAUD dan Direktorat dasmen, mengakui menerima Rp75 juta dari Mulyatsyah sekitar Mei 2022.
Dia menegaskan dirinya tidak menerima fasilitas lain. Ia mengembalikan uang tersebut melalui penyidik kejaksaan.
Sementara Sutanto, eks Sekretaris Ditjen PAUD dan Dikdasmen, juga mengaku menerima Rp50 juta. Mulyatsyah menyerahkan uang itu saat berkunjung ke rumahnya.
Dia menyebut tidak ada penjelasan saat uang diberikan. Jaksa kemudian memerintahkan pengembalian dana tersebut ke negara.
Saksi lainnya, Purwadi Sutanto, mantan Direktur Pembinaan SMA, mengaku menerima 7.000 dolar AS. Dhany Hamidan Khoir menyerahkan uang itu pada 2021.
Dia menerima uang setelah tidak lagi terlibat dalam perencanaan pengadaan Chromebook. Ia mengembalikannya kepada jaksa pada Oktober 2025.
Begitu pula, Muhammad Hasbi, mantan Direktur Pembinaan PAUD, menerima Rp250 juta dari vendor Chromebook. Uang itu berasal dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Vendor menyerahkan uang melalui PPK PAUD, Nia Nurhasanah. Hasbi mengaku sempat meminta pengembalian, namun vendor menolak. Akhirnya, Hasbi dan Nia membagi uang tersebut. Hasbi menyimpan bagiannya hingga menyerahkannya ke penyidik.
Harnowo Sutanto, mantan PPK Direktorat SMP, mengakui menerima Rp250 juta. Ia menerima uang itu saat mengunjungi gudang vendor Chromebook.
Dhany Hamidan Khoir, PPK Direktorat SMA, mengaku menerima 30.000 dolar AS dan Rp200 juta. Ia menyebut uang itu sebagai tanda terima kasih vendor.
Dhany mengaku membagikan sebagian uang kepada Purwadi dan Suhartono Arham. Ia mengklaim dana tersebut untuk operasional kantor.
Suhartono Arham mengaku menerima 7.000 dolar AS melalui paket perlengkapan Covid-19. Ia baru mengetahui isi paket setelah membukanya di rumah.
Setelah konfirmasi, Suhartono mengetahui uang itu berasal dari vendor Chromebook. Ia kemudian mengembalikannya ke negara.
Jaksa mencatat belum memeriksa dua pejabat, yakni Wahyu Haryadi dan Nia Nurhasanah. Keduanya turut menerima uang dalam dakwaan.
Dalam dakwaan utama, jaksa menyebut Nadiem Makarim menerima keuntungan pribadi Rp809,5 miliar. Jaksa juga menyebut kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management. Jaksa menilai CDM tidak dibutuhkan dalam program digitalisasi.
Jaksa juga menilai pengadaan Chromebook tidak melalui kajian memadai. Perangkat tersebut tidak cocok untuk wilayah 3T.
Selain itu, jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi teknis. Kebijakan itu disebut menguntungkan ekosistem Google.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook,” ujar jaksa dalam sidang.
Jaksa menyebut keuntungan Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Investasi itu tercatat melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa merujuk LHKPN 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun atas nama Nadiem. Jaksa mendakwa para terdakwa dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP. Sidang lanjutan masih terus berjalan.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update