Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah tengah memfinalisasi skema teknis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan cair mulai Juni 2025. Program ini menjadi bagian dari kebijakan fiskal untuk memperkuat daya beli masyarakat dan mendukung konsumsi rumah tangga di kuartal II tahun ini.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa saat ini seluruh kementerian dan lembaga terkait sedang menyusun mekanisme penyaluran bantuan tersebut.
“Untuk teknisnya sedang kami rumuskan detail oleh masing-masing kementerian/lembaga,” ujar Haryo, Minggu, 25 Mei 2025. Ia menambahkan, rencana penyaluran BSU bersamaan dengan libur sekolah pada Juni 2025.
Penyusunan skema ini mencakup sejumlah aspek, mulai dari penentuan sasaran penerima, prosedur verifikasi data pekerja. Hingga metode pencairan bantuan agar tepat waktu dan tepat sasaran.
Besaran Lebih Kecil
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya mengungkapkan bahwa BSU tahun ini akan menyasar pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau yang menerima Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).
Membandingkan dengan bantuan selama pandemi, Airlangga menyatakan bahwa nominal BSU 2025 akan lebih kecil. Pada periode sebelumnya, bantuan mencapai Rp600 ribu per bulan. “Tidak, (besarannya) lebih kecil dari Rp600.000,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan seluruh proses regulasi dan teknis bisa rampung sebelum akhir Mei agar pencairan bisa berjalan sesuai jadwal.