• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 05:03
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Statemen Prabowo terkait Hukuman Koruptor 50 Tahun Sekedar Kiasan

Presiden Prabowo Subianto mengatakan seharusnya, terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun terhukum 50 tahun penjara.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
01/01/25 - 21:27
in Hukum, Kriminal, Nasional, Politik
A A
Presiden Prabowo Subianto.(Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto.(Sekretariat Presiden)

Jakarta (Lampost.co) – Publik tengah kecewa atas hukuman ringan Harvey Moeis. Sementara Presiden Prabowo Subianto mengatakan seharusnya, terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun terhukum 50 tahun penjara.

 

Sementara pernyataan Prabowo itu dinilai tidak rasional oleh sejumlah pegiat antikorupsi Tanah Air. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, misalnya. Ia mengingatkan bahwa Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

 

Kemudian beleid tersebut memungkinkan seorang koruptor mendapat hukuman pidana penjara sampai seumur hidup. Namun, ketentuan lamanya masa penjara di samping seumur hidup yang teratur. Berdasarkan pasal penjerat Harvey adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga : 

https://lampost.co/hukum/prabowo-sebut-vonis-harvey-moeis-lukai-rasa-keadilan-masyarakat/

“Vonisnya nggak bisa 50 tahun. Vonis maksimal itu 20 tahun pidana penjara, tidak bisa lebih dari itu,” kata Zaenur kepada Media Indonesia, Rabu, 1 Januari 2025.

 

Sementara, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan. Penjatuhan hukuman oleh hakim sangat tergantung pada pertimbangan hakim berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dalam persidangan. 

 

“(Tapi), ya enggak rasional juga dong kalau 50 tahun. Itu bergantung pada pertimbangan hakim berdasarkan fakta-fakta yang terdapatkan dalam persidangan. Ada yang sebagai batas batas penalaran yang wajar,” ujarnya.

 

Kemudian Bagi Herdiansyah, pernyataan Prabowo soal hukuman 50 tahun untuk koruptor hanyalah kiasan. Pernyataan itu mengindikasikan bahwa koruptor memang harus mendapat hukuman yang berat. Ia menilai, hukuman berat perlu untuk memberikan efek jera.

 

“Terlepas dari 12 tahun tuntutan jaksa, nilai kerugian negara Rp.300 triliun dalam kasus timah itu tidak sepadan dengan hukuman 6,5 tahun. Gimana mau ada efek jera kalau kemudian vonisnya rendah seperti itu?” tandas Herdiansyah.

 

Ajukan Banding

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Itu terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Langkah itu karena hukuman pidana penjara 6,5 tahun dari hakim masih belum memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

 

Terlebih, kasus korupsi timah yang terusut jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung itu merugikan negara Rp300 triliun. 

 

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menilai. Pernyataan Prabowo selaku Kepala Negara adalah bentuk dari pemikiran yang filosofis. Kendati demikian, jaksa tetap akan merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan pada tahap banding.

 

“Presiden itu Kepala Negara. Pemikiran-pemikiran Presiden adalah pemikiran-pemikiran filosofis, kemaslahatan,” kata Harli.

 

“Sedangkan kita (jaksa), tataran operasional. Ya tentu penegakan hukum harus berdasarkan pada regulasi yang ada. Jadi harus kembali kepada peraturan yang ada, tentu (dalam hal ini) Undang-Undang Tipikor,” katanya. 

Tags: 50 tahun penjaraHarvey moeishukuman ringankasus korupsiKejaksaan Agungmerugikan negarapegiat antikorupsiPrabowo SubiantoPRESIDENPublik kecewaPukatTanah Air. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsitimahtindak pidana pencucian uangTIPIKORUniversitas Gadjah MadaZaenur Rohman
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Lampung Timur saat melakukan upacara Hari bhayangkara ke-79 di Mapolres Lampung Timur, Selasa 1 Juli 2025. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

Hari Bhayangkara Ke-79, Tingkatkan Situasi Kamtibmas di Lampung Timur

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-79 menandakan telah tibanya puncak acara peringatan hari...

omon-omon

Pantang Omon Omon Perangi Korupsi

by Mustaan
01/07/2025

PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkan “perang total” melawan korupsi saat meresmikan pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Istana Negara dan bukan...

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika usai upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di Mapolda Lampung.

HUT Bhayangkara ke 79, Ini Arahan Kapolda Lampung

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggelar upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.