Singkawang (Lampost.co): Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan memecat kadernya yang terpilih sebagai anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat. Legislator berinisial HA tersebut merupakan tersangka kasus asusila.
“Tindakan tegasnya sampai kepada pemecatan dari anggota PKS dan pemecatan dari DPRD,” kata Pelaksana harian (Plh) Presiden PKS Ahmad Heryawan (Aher) dalam Rakernas PKS, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu, 22 September 2024.
Baca juga: Maksimalkan Layanan, Kemenag Transformasi Digital Semua Bidang
Sanksi itu tengah menjalani pemrosesan tim hukum PKS. Pengumuman pemecatan tinggal menunggu waktu.
Aher mengatakan PKS tak mentolerir tindakan apapun yang mengarah pada kejahatan seksual. “PKS tidak mentolelir tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual sedikitpun,” tegas Aher.
Sebelumnya pelantikan anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat periode 2024-2029 menuai sorotan. Hal itu usai penetapan tersangka terhadap anggota DPRD terpilih berinisial HA atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Meskipun berstatus tersangka, HA masih bebas bahkan ia hadir di acara pelantikan anggota DPRD Singkawang di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang hari ini, Selasa, 17 September 2024.
Sebelumnya, ibu korban kasus pencabulan anak di bawah umur yang menyeret tersangka HA yang sudah dilantik menjadi Anggota DPRD Singkawang, menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo.
Isi surat tersebut, Liu selaku ibu kandung dari korban kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial LO (13). Awalnya ia memperkenalkan diri sebagai ibu dari 4 orang anak yang tinggal di Singkawang, Kalimantan Barat.
Dia pun mengaku, sehari-harinya hanya bekerja sebagai penjual sayur keliling. Selain itu, terkadang pula menjual roti dan kue kepada warga di sekitar tempatnya tinggal.
Liu mengatakan bahwa kehidupan keluarganya hancur usai sang anak mendapat perlakukan tidak senonoh dari pelaku HA.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News