Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung tidak sah, cacat hukum, dan tanpa bukti kuat.
Jakarta (Lampost.co) — Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali memanas. Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek itu cacat hukum dan tidak sah secara formil maupun materiil.
Tim Kuasa hukum Nadiem tegas menyatakan hal tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025, dengan agenda penyampaian kesimpulan.
Perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S. Abdulkadir, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memiliki bukti permulaan yang sah ketika menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Menurut Dodi, unsur penting dalam penetapan tersangka tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss). Namun, hingga kini, bukti Kejagung hanya menyebut potensi kerugian (potential loss) tanpa perhitungan resmi dari lembaga audit negara.
“Hasil ekspos penyidik dan auditor hanya menyebut dugaan pelanggaran dan potensi kerugian. Tidak ada kerugian negara yang nyata,” ujar Dodi dalam sidang.
Tim kuasa hukum juga menyoroti fakta hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan kerugian keuangan negara secara sah. Dalam dokumen ekspos Kejagung, kata Dodi, justru tertulis kalimat “akan dihitung kerugian negara,” yang menunjukkan belum adanya perhitungan resmi.
Sementara itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di 22 provinsi menunjukkan harga pengadaan laptop masih dalam kategori wajar. Tidak terindikasi mark-up atau penyimpangan anggaran dalam pengadaan Chromebook.
“Artinya, hingga saat ini tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana BPKP tegaskan. Karena itu tuduhan korupsi terhadap Nadiem tidak memiliki dasar hukum,” ujar Dodi.
Selain bukti lemah, tim kuasa hukum juga menilai Kejagung juga tidak menjalankan prosedur hukum dengan benar. Dodi menjelaskan Nadiem Makarim tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kejagung. Padahal, surat itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk mengetahui status hukumnya dan menyiapkan pembelaan diri.
Tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sebagai dasar penerbitan sprindik khusus. Menurut mereka, langkah itu tidak sesuai dengan Pasal 109 KUHAP, yang mengatur tahapan penyidikan secara ketat.
“Seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pemohon cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar Dodi.
Tim hukum Nadiem Makarim menilai langkah Kejagung telah melanggar prinsip due process of law. Mereka mendesak majelis hakim agar menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut mereka, penyidik seharusnya terlebih dahulu mengantongi bukti kuat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukan sebaliknya.
“Kami menilai tindakan Kejagung terlalu tergesa-gesa dan tidak memenuhi unsur hukum formil maupun materiil,” kata Dodi.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update