Jakarta (lampost.co)–Sebanyak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menilai mereka berpeluang besar bebas dari jeruji besi.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
“Peluang exoneration atau bebas bagi para terpidana akan semakin tinggi,” kata Reza, Kamis, 25 Juli 2024.
Apalagi, kata Reza, bila bukti komunikasi elektronik via gawai para terpidana dan kedua korban terbuka serinci mungkin.
Ia meyakini bukti itu akan membuat terang soal pembunuhan berencana yang dipersangkakan terhadap para terpidana.
“Bukti ini akan menunjukkan apakah ada komunikasi terkait pembunuhan berencana dan apakah kedua korban masih ada atau sudah tiada pada jam waktu penemuan jasad di jembatan,” ujar Reza.
Namun, bukti gawai itu tak terekspose lagi. Posisinya apakah di Polres Cirebon atau Polda Jawa Barat tak ada yang mengetahui, kecuali penyidik.
“Pertanyaannya, di manakah bukti komunikasi elektronik via gawai itu? Tanya Polda Jabar dan Mabes Polri,” ungkap Reza. tujuh terpidana tengah mendekam di penjara menjalani masa tahanan seumur hidup.
Ketujuhnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman.
Sedangkan, satu terpidana bernama Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara.
Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.