Jakarta (Lampost.co): Universitas Indonesia (UI) menangguhkan kelulusan studi doktoral (S3) yang ditempuh oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil Lahadalia.
Dalam Nota Dinas dengan Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang beredar di Jakarta, Rabu, 13 November 2024 pihak UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil Lahadalia (BL). Yaitu mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Baca juga: Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi dapat Hiburan dari Istri Kapolri
Selanjutnya, UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Adapun Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG. Hal itu yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG. Ini hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dalam pelaksanaannya.
Kemudian, langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
Pengambilan langkah ini untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI berjalan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Mengingat langkah-langkah yang telah UI ambil, melakukan penangguhan kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG. Mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022. Selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.
Rapat Koordinasi
Pengambilan keputusan ini pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI. Itu merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI. Yakni untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.
UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia.
Adapun Nota Dinas tersebut merupakan surat yang telah Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf tandatangani. Suarat itu dikirimkan kepada Rektor UI untuk menyampaikan siaran pers terkait mahasiswa program doktor (S3) di SKSG UI.
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu disposisi rektor terkait nota dinas tersebut.
“Tujuan surat tersebut kepada Rektor UI, dan Biro Humas & KIP menerima sebagai tembusan. Humas tentu harus menunggu disposisi dari Rektor UI,” ucapnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News