Jakarta (Lampost.co): Gencarnya reorganisasi struktur pemerintahan di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto semakin mencuat hari ini. Salah satu langkah signifikan yang Presiden Prabowo ambil adalah isyarat penghapusan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), lembaga yang berfungsi memberi masukan dan pertimbangan bagi Presiden sejak 2006.
Hal ini mencuat dari pernyataan Dudung Abdurachman, Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional saat media mengonfirmasi terkait apakah peran penasihat khusus presiden, sama dengan Wantimpres. Meski belum ada dokumen resmi yang terpublikasi, namun pernyataan Dudung mengisyaratkan adanya perubahan besar-besaran dalam sistem administratif istana.
Baca juga: Gerak Cepat Wapres Gibran Tinjau Proyek Cibubur hingga LRT Fase 1B, Pastikan Pembangunan Tepat Waktu
“Setahu saya inilah penasihatnya, hanya satu. Tidak ada Wantimpres,” ujar Dudung usai pelantikan tim penasihat khusus presiden di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024.
Dudung menambahkan dia sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional memiliki fokus kerja pada perkembangan situasi di Timur Tengah. Utamanya pasukan TNI yang tergabung dalam pasukan Perdamaian PBB yang penempatannya di Lebanon.
“Ya fokus yang kita selesaikan, kita yang eksternal itu kan. Kita melihat sekarang perkembangan situasi di Lebanon. Termasuk negara-negara lain yang saya lihat keterlibatan pasukan-pasukan kita dalam perdamaian. Termasuk bantuan-bantuan kita ini nanti akan kita konsentrasi di sana. Dan masalah Papua nanti akan jadi prioritas,” jelasnya.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Urusan Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto juga memberikan tanggapan terkait pembubaran Wantimpres. Dia meminta mengonfirmasi hal ini langsung ke Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya.
“Itu dia. Tanyakan kepada Seskab, nanti akan lebih jelas,” kata Wiranto, terkait pertanyaan apakah Penasihat Khusus Presiden ini menggantikan Wantimpres
Daftar Tim Penasihat Baru
Presiden Prabowo Subianto melantik enam Penasihat Khusus Presiden untuk periode 2024–2029. Berikut adalah daftar lengkap nama-nama Penasihat Khusus Presiden yang dilantik:
- Wiranto – Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan
- Luhut Binsar Pandjaitan – Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan
- Purnomo Yusgiantoro – Penasihat Khusus Presiden bidang Energi
- Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro – Penasihat Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional
- Dudung Abdurachman – Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional & Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan
- Muhadjir Effendy – Penasihat Khusus Presiden bidang Haji
- Terawan Agus Putranto – Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan
Tugas dan Tanggung Jawab Wantimpres
Dalam beberapa dekade terakhir, Wantimpres telah berperan sebagai lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, baik diminta maupun tidak oleh Presiden.
Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada beliau. Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres tidak dibenarkan menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun tanpa izin dari Presiden.
Sebelumnya, Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024, yang salah satu pasalnya mengatur pembubaran Sekretariat Kabinet (Setkab). Berdasarkan peraturan ini, seluruh tugas dan fungsi Setkab akan diintegrasikan ke Kementerian Sekretariat Negara.
“Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet,” bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres 139 Tahun 2024, Selasa 22 Oktober 2024.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News