Jakarta (Lampost.co)—Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memberikan sanksi denda uang Rp295 juta terhadap panitia pelaksana pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta pada lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 yang berakhir dengan kericuhan di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung.
Berdasarkan hasil sidang Komite Disiplin PSSI pada 30 September dan 1 Oktober 2024, yang Antara pantau melalui laman resmi PSSI di Jakarta, Sabtu (5/10/2024), sejumlah pelanggaran terjadi dalam laga tersebut. Seperti penyalaan flare dalam jumlah banyak, pelemparan air mineral dalam botol dan plastik ke arah steward di pinggir lapangan.
Selain itu, masuknya penonton ke area lapangan pertandingan yang mengakibatkan penganiayaan dan kerusuhan serta adanya korban yang terluka.
Selain denda uang, Komdis PSSI juga melarang Persib Bandung menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah hingga separuh musim kompetisi BRI Liga 1 2024/2025. Perinciannya, yaitu penutupan seluruh stadion sebanyak dua pertandingan secara berturut-turut yang berlaku pada pertandingan terdekat.
Setelah penutupan seluruh Stadion Si Jalak Harupat, dilanjutkan dengan penutupan sebagian stadion, yaitu tribune utara dan tribune selatan sebanyak tiga pertandingan.
PSSI juga mengumumkan sanksi denda Rp10 juta kepada PSS Sleman U-16. Penyebabnya, tidak ada badges kompetisi pada seragam tim mereka saat melawan Borneo FC Samarinda U-16 di EPA Liga 1 2024/2025.
Selain itu, sanksi perorangan juga Komdis berikan kepada pemain Borneo FC Samarinda U-18 Andhika Putra Setiawan. Sanksi berupa denda Rp5 juta dan larangan bermain satu kali. Sebab, pemain itu menghalangi lawan mencetak gol serta mendapatkan kartu merah langsung pada laga melawan Borneo FC Samarinda U-18.
Tim Borneo FC Samarinda U-20 juga mendapatkan sanksi denda Rp5 juta. Sebab, lima pemainnya mendapatkan kartu kuning dalam laga melawan PSS Sleman U-20.
Selain itu, tim PSIS Semarang U-16 terkena sanksi kalah dengan skor 0-3. Mereka menyebabkan pertandingan melawan Arema FG U-16 tidak dapat terlaksana (bukan alasan force majeure).