Pengecekan ini penting untuk memastikan NIK tidak di gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan seseorang sebagai anggota atau pengurus parpol tanpa sepengetahuan mereka.
Hal ini perlu diperhatikan karena persyaratan CPNS melarang pendaftar menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengingatkan kembali melalui unggahan di Instagram bahwa peserta CPNS tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.
“Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis,” demikian informasi melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Cara mengecek NIK terdaftar di parpol atau tidak bagi yang ingin mengecek apakah NIK mereka terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik, dapat melakukannya secara online melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Caranya:
- Masukkan 16 digit NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Centang kotak “I’m not a robot”, kemudian klik tombol “Cari”.
- Halaman tersebut akan menampilkan status NIK. Apakah terdaftar sebagai anggota atau pengurus parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Jika NIK terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik, rincian data seperti nama, NIK, dan nama partai politik akan tampil. Jika tidak, akan muncul keterangan “NIK tidak terdaftar dalam Sipol”.
Cara Melaporkan NIK
Cara Melaporkan NIK yang tercatut sebagai anggota parpol jika NIK terdaftar sebagai anggota atau pengurus parpol tanpa sepengetahuan, langkah berikut bisa Anda lakukan:
- Buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
- Pilih tahapan: “Pemutakhiran Data Partai Politik”.
- Pilih kategori laporan: “Pencatutan data anggota Partai Politik”.
- Klik “Cek Anggota Parpol”, masukkan NIK dan tunggu hasilnya.
- Jika NIK terdaftar, klik opsi “Tanggapan”.
- Isi formulir laporan dengan data yang di perlukan. Seperti nama pelapor, penjelasan laporan, bukti pendukung, nomor telepon, dan alamat e-mail.
- Klik tombol “Submit” untuk mengirimkan laporan.
Dengan langkah-langkah ini, calon peserta CPNS bisa memastikan bahwa NIK mereka tidak ada yang menyalahgunakan dan dapat mengikuti seleksi CPNS dengan tenang.