Jakarta (Lampost.co): Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berharap MPR RI periode 2024-2029 dapat melakukan amandemen UUD 1945. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan Cak Imin terkait mengapa Undang-Undang Dasar 1945 mesti amandemen. Seperti misalnya pembatasan kewenangan presiden. Menurutnya, kewenangan presiden saat ini tidak terbatas.
“Tetapi itu contoh saya ya. Misalnya pembatasan kewenangan presiden. Tidak mungkin akan lahir UU Lembaga Kepresidenan. Karena UU Lembaga Kepresidenan itu adalah yang membuat presiden. Sehingga butuh pengaturan pembatasan kewenangan presiden yang tidak terbatas itu dengan menyempurnakan pasal-pasal tentang presiden,” kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Juni 2024.
Hal lain yang menjadi sorotan dan menjadi masukan dari PKB, ialah adanya peraturan di tingkat konstitusi agar demokrasi berjalan lebih murah. Menghindari kompetisi yang pragmatis, menggunakan uang atau sogokan.
“Tampaknya tidak bisa selesai melalui UU. Mau tidak mau harus ada penegasan dalam konstitusi UUD 1945, spirit dari demokrasi sebagai hak-hak rakyat yang fundamental, tidak mudah beli-membeli, tidak murah semurah yang menjadi fakta lapangan,” ujar Imin.
“Karena itu pasal penyempurnaan menyangkut kedaulatan rakyat misalnya itu. Karena itu kami mengusulkan penyempurnaan konstitusi mulai periode MPR yang akan datang,” sambungnya.
Di samping beberapa alasan tersebut, Cak Imin juga merasa bahwa UUD 1945 saat ini masih banyak kekurangan dan lubang. Sehingga ia cenderung menyetujui wacana untuk menyempurnakan kembali UUD 1945.
“Kami menyampaikan dalam rangka penyempurnaan itu, masih banyak lubang yang memungkinkan agar konstitusi harus disempurnakan. Oleh karena itu, mau tidak mau, MPR yang akan datang hendaknya melaksanakan penyempurnaan UUD 1945 karena tuntutan perkembangan dan perubahan yang terjadi,” pungkasnya.