• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 08/01/2026 02:41
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Instruksikan Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026 pada 24 Desember 2025

Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian meminta gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
17/12/25 - 17:00
in Nasional, Pemerintahan
A A
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keterangan. ANTARA/HO-Kemendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keterangan. ANTARA/HO-Kemendagri

Jakarta (Lampost.co) – Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian meminta gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Kemudian Tito meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi karena hanya tersisa waktu sekitar tujuh hari.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral. Paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito, Rabu, 17 Desember 2025.

Hal itu tersampaikan Mendagri saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026. Kegiatan tergelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

Selanjutnya Tito menegaskan gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kemudian selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP 2026. Gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK. “Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota. Dan upah minimum sektoral kabupaten (atau kota), tapi ‘dapat’,” ujarnya.

Dewan Pengupahan

Selanjutnya Mendagri menerangkan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

“Nilai alfa itu tertentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi, nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” katanya.

Kemudian ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan. Yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.

Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci. Ini agar keputusan yang terambil dapat terterima seluruh pihak.

Selanjutnya Mendagri juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan. Ini untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan pada masing-masing daerah.

Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan masyarakat. Terakhir, Mendagri menegaskan bahwa Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum seluruh provinsi.

“Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tuturnya.

Tags: GubernurINDONESIAkemendagriLAMPUNGM Tito KarnavianMendagriMenteri Dalam NegeriPenetapan UpahSosialisasi Kebijakan Penetapan Upah MinimumUMKUMPUMSKUMSPupah minimumUpah Minimum Kabupaten/Kotaupah minimum provinsiUpah Minimum Sektoral Kabupaten/KotaUpah Minimum Sektoral Provinsi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Waskita Beton, Bawa Bukti Chat sebagai Novum

Bawa Bukti Chat, Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Waskita Beton

byNur
07/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--– Terpidana kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, kembali menempuh upaya hukum...

Radikalisme

27 Grup Media Sosial Sasar Anak dengan Ideologi Ekstrem

byDelima Napitupulu
07/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mempublikasikan temuan terkait puluhan grup percakapan daring yang diduga aktif menyebarkan paham ekstrem...

teror

Insiden di Indonesia Jadi Inspirasi Kekerasan Remaja di Luar Negeri

byDelima Napitupulu
07/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengungkap fenomena serius terorisme global. Aksi kekerasan yang terjadi di Indonesia kini justru jadi...

Berita Terbaru

Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi terbaru untuk pasar domestik.
Bandar Lampung

Xiaomi Luncurkan Kendaraan Listrik, Jarak Tempuh Tembus 900 Km

byNur
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampopst.co)-- Produsen teknologi asal China, Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi...

Read moreDetails
Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

07/01/2026
Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

07/01/2026
PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

07/01/2026
Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

07/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.