Bandar Lampung (Lampost.co)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mendata ada 663 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayahnya masuk dalam kategori rawan money politic atau politik uang.
Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir mengatakan ratusanTPS tersebut masuk ke dalam indikator money politic yang merupakan bagian dari variabel kerawanan kampanye.
“Total ada 663 (TPS rawan money politic),” kata dia kepada Lampost.co, Senin, 12 Februari 2024.
Hamid mengatakan TPS rawan politik uang dibagi lagi ke dalam tiga kategori, yakni tinggi pertama, kedua, dan ketiga. Secara persentase, Kabupaten Lampung Barat jadi wilayah dengan indikator rawan tertinggi mencapai 29,63%, disusul Tanggamus 10,02 % dan Lampung Selatan 6,31%.
Sementara di Lampung tercatat ada total 25.825 TPS, 19.805 TPS di antaranya masuk kategori rawan berdasarkan tujuh variabel dan 22 indikator. Artinya, setiap TPS memiliki indikator rawan lebih dari satu.
Menurut Hamid, Bawaslu Lampung terus melakukan pencegahan terhadap potensi-potensi kerawanan pada TPS yang telah diidentifikasi. Salah satu caranya yakni dengan penguatan kompetensi kerja bagi Pengawas TPS (PTPS) melalui Pelatihan dan Bimtek di seluruh wilayah.
Kemudian juga dilakukan patroli pengawasan pada masa tenang dan pada saat pemungutan hingga penghitungan suara terutama di TPS Rawan. Lalu, menginstruksikan kepada jajaran pengawas hingga tingkat TPS untuk melakukan upaya-upaya pencegahan.
“Terakhir, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa dengan mudah diakses. Bawaslu juga terus melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan pemenuhan hak pilih,” katanya Hamid.
Daftar TPS Rawan Pelanggaran Pemilu 2024 dengan Masing-masing Variabel
Variabel penggunaan hak pilih dengan indikator :
1. Terdapat Pemilih DPT yang sudah TMS 6.241 TPS
2. Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) 3.383 TPS
3. Terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK) 1.045 TPS
4. Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas 3.307
Variabel Keamanan dengan indikator :
1. Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS 88 TPS
2. Memiliki Riwayat terjadi intimidasi terhadap penyelenggara pemilu 78 TPS
Variabel Kampanye dengan indikator :
1. Terdapat praktik pemberian uang (money politic) atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar TPS, 663 TPS
2. Terdapat praktik menghina, menghasut diantara pemilih terkait agama 29 TPS
Variabel Netralitas terdiri dengan indikator :
1. Petugas KPPS berkampanye untuk peserta pemilu 71 TPS
2. ASN, TNI Polri, Kades dan lainnya melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan 128 TPS
Variabel TPS Rawan logistik dengan indikator :
1. Memiliki riwayat kerusakan logistik 85 TPS
2. memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan logistik 135 TPS
3. Memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara 101 TPS
4. Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik ke TPS 16 TPS
Variabel lokasi TPS dengan indikator :
1. TPS sulit dijangkau 349 TPS
2. TPS di wilayah rawan bencana 269 TPS 3. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memilih 371 TPS
4. TPS Wilayah kerja (pertambangan dan pabrik) 126 TPS
5. TPS dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu 868 TPS
6. TPS lokasi khusus 51 TPS
Variabel jaringan internet dan listrik dengan indikator :
1. Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS 1.752 TPS
2. Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS 158 TPS
Putri