• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 19/03/2026 03:52
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Pemilu

Bawaslu Lampung Surati Parpol Jelang Penetapan DCT

Asrul Septian MalikRicky MarlybyAsrul Septian MalikandRicky Marly
03/11/23 - 01:06
in Pemilu
A A
Bawaslu Lampung Surati Parpol Jelang Penetapan DCT
ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Provinsi Lampung mengirimkan surat imbauan ke partai politik (parpol) menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan diumumkan pada 4 November 2023 nanti.

“Bawaslu bersama Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, Kamis, 2 November 2023.

Adapun isi imbuaan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Lampung yakni pertama, meminta pimpinan parpol peserta Pemilu 2024 memperhatikan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS). Sebab terdapat sejumlah tempat yang dilarang dipasang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, meminta parpol memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan/atau materi bermuatan lain yang memuat unsur ajakan memilih.

Ketiga, meminta parpol memperhatikan jadwal tahapan penetapan DCT pada 3 November 2023. Sehingga diimbau seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Keempat, Bawaslu juga memasukkan sejumlah kegiatan yang masuk kategori kampanye dan dilarang dilakukan pada masa sebelum masa kampanye dan setelah penetapan DCT, terhitung mulai 4 hingga 27 November 2023.

Kegiatan-kegiatan tersebut di antaranya; pertemuan dengan warga; penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; media sosial; dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Kelima, Bawaslu Lampung meminta parpol memperhatikan dugaan pelanggaran pemilu berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye, sebelum dimulainya masa kampanye.

Keenam, Bawaslu mengingatkan parpol selama masa sosialisasi pada 4 hingga 27 November 2023, hanya boleh melakukan pertemuan internal yang melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai, dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya, minimal satu hari sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.

“Pemasangan alat peraga kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, atau selama 75 hari,” ujarnya.

Ricky Marly

 

ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Anggota DPRD Pakai Ijazah Palsu Bukti Kegagalan Fungsi Partai, KPU dan Bawaslu

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Eli merupakan...

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Eli Fitriyana (Dok. Istimewa)

Eli Fitriyana Anggota DPRD Tulang Bawang Barat Jadi Tersangka Ijazah Palsu

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Eli merupakan...

Sekretaris DPD Demokrat Lampung, Midi Iswanto. Dok Lampost.co

Partai Demokrat Lampung Hormati Proses Hukum terkait Ijazah Palsu Eli Fitriyana

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Lampung angkat bicara terkait kadernya terlibat persoalan hukum. Persoalan...

Berita Terbaru

Anggaran Rp143,7 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan di Tulangbawang
Lampung

Anggaran Rp143,7 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan di Tulangbawang

byWandi Barboy
19/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan anggaran Rp143,7 miliar untuk membangun infrastruktur jalan di Kabupaten Tulangbawang. Wakil Gubernur...

Read moreDetails
Pemprov Lampung Tingkatkan Layanan Kesehatan untuk Pasien Kanker

Pemprov Lampung Tingkatkan Layanan Kesehatan untuk Pasien Kanker

18/03/2026

14 CCTV Dipasang, Terminal Rajabasa Perkuat Keamanan Mudik Lebaran 2026

18/03/2026
Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung Jonter Sitohang memprediksi sebanyak 24.463 orang penumpang akan turun di Terminal Tipe A Rajabasa Bandarlampung selama periode angkutan Lebaran 2026.Dok/Lampost.co.

Sebanyak 24.463 Penumpang Diprediksi Turun di Terminal Tipe A Rajabasa selama Periode Angkutan Lebaran

18/03/2026
declan rice

Eberechi Eze dan Declan Rice Segel Tiket Perempat Final Arsenal

18/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.