Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Hasyim mendapatkan sanksi pemberhentian tetap terkait kasus dugaan asusila.
.
Hal itu tersampaikan Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. “Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan. Saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP. Yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim.
.
Kemudian ia juga meminta maaf kepada awak media. Apabila selama menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.
.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/profil-karier-ketua-kpu-hasyim-asyari/
.
“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya. Sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” katanya.
.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Putusan itu terkait kasus dugaan asusila.
.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini terbacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan.
.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Kemudian meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan terbacakan.
.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan terbacakan,” ujarnya.
.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut mulai pukul 14.10 WIB. Sidang dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
.
“Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” kata Heddy membuka sidang.
.
Lembaga Bantuan Hukum
.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan kepada DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FHUI). Kemudian dilaporkan juga oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
.
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik. Hal itu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
.
Menurut kuasa hukum korban. Ketua KPU RI sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu, 22 Mei 2024 yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Ia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis, 6 Juni 2024 yang selesai pada pukul 12.45 WIB.