• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 02/11/2025 04:10
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Dua Alternatif Bila Calon Tunggal Tumbang di Pilkada 2024

Sesuai ketentuan Pasal 54 D ayat 3 ada Pilkada ulang yang dapat terselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali. Bisa juga ada pejabat (Pj) yang akan memimpin daerah tersebut.

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
01/09/24 - 19:45
in Nasional, Pemilu, Politik
A A
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Dok

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan ketika calon tunggal kalah maka ada dua alternatif. Sesuai ketentuan Pasal 54 D ayat 3 ada Pilkada ulang yang dapat terselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali. Bisa juga ada pejabat (Pj) yang akan memimpin daerah tersebut.

 

“Jika nanti terselenggarakan tahun berikutnya. Berarti pemilihan akan terselenggara pada bulan November 2025,” kata Idham, Minggu, 1 September 2024.

 

Kemudian Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada., calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Dan jika tidak, maka pejabat akan memimpin daerah tersebut. “Jika hasil pemilihan nanti, calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen. Maka pemerintah menugaskan pejabat gubernur, bupati, atau wali kota,” tuturnya.

 

Selanjutnya Idham menjelaskan sesuai aturan yang tercantum. Terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

 

Menurutnya, dua alternatif tersebut yaitu mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya. Dan bisa juga kebijakan itu terlaksana sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan. Sesuai Pasal 3 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015, penyelenggaraan pilkada terlaksana setiap lima tahun sekali.

 

“Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada ulang pada tahun berikutnya. Atau terlaksana sesuai dengan jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

 

Selanjutnya ia menambahkan bahwa sampai tanggal terakhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024. Terdapat 43 calon tunggal terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten. Pilkada Provinsi dari 37 daerah yang menyelenggarakan pilkada terdapat satu provinsi dengan calon tunggal yaitu Papua Barat.

Calon Tunggal

Sementara untuk pilkada kabupaten atau kota yang mempunyai calon tunggal berada di Provinsi Aceh yaitu Kabupaten Aceh Utara, dan Aceh Tamiang. Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.

 

Selanjutnya Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Jambi berada di Kabupaten Batanghari. Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Ilir, dan Empat Lawang. Kemudian Provinsi Bengkulu pada Kabupaten Bengkulu Utara. Provinsi Lampung terdapat tiga kabupaten yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.

 

Selanjutnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada dua kabupaten dan satu kota. Yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang. Provinsi Kepulauan Riau terdapat pada Kabupaten Bintan.

 

Kemudian Jawa Barat pada Kabupaten Ciamis. Jawa Tengah di Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes. Provinsi Jawa Timur tiga kabupaten dan dua kota yaitu Kabupaten Trenggalek, Ngawi, dan Gresik, serta Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya. Selanjutnya Provinsi ⁠Kalimantan Barat pada Kabupaten Bengkayang. Provinsi Kalimantan Selatan terdapat calon tunggal pada Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan. Kalimantan Timur pada Kota Samarinda. ⁠Kalimantan Utara pada Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan. 

 

Selanjutnya Sulawesi Utara pada Kabupaten Kepulauan Siau, dan Tagulandang Biaro. Sulawesi Selatan Kabupaten Maros. Sulawesi Tenggara Kabupaten Muna Barat. Provinsi Gorontalo Kabupaten Pohuwato. Sedangkan pada Provinsi Sulawesi Barat Kabupaten Pasangkayu dan terakhir Provinsi Papua Barat Kabupaten Manokwari serta Kaimana.

 

Tags: BAWASLUBupatiCalon TunggalGubernurKotak KosongKPULAMPUNGPILKADAWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat secara daring membuka Bimbingan Teknis Pertanian Ramah Lingkungan kepada 48 perempuan dari Kabupaten Demak, Kudus, dan Jepara. Kegiatan ini bekerjasama dengan lembaga pemberdayaan masyarakat Inisiatif Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan (IBEKA) di Subang, Jawa Barat, Sabtu, 1 November 2025. Dok MPR RI

Pemberdayaan Perempuan di Sektor Pertanian Wujudkan Ketahanan Pangan

byTriyadi Isworo
01/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemberdayaan perempuan melalui peningkatan keterampilan sektor pertanian langkah strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan. Hal...

Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Dok. Antara

Dugaan Korupsi Whoosh Berkaitan dengan Kerugian Negara

byTriyadi Isworoand1 others
01/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menilai kecil kemungkinan terjadi suap atau gratifikasi pada...

Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Ilustrasi(Antara)

Penyelidikan Dugaan Korupsi Kereta Cepat Terus Berproses

byTriyadi Isworoand1 others
01/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan penggelembungan dana atau korupsi kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih terus...

Berita Terbaru

Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza
Humaniora

Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza

byMuharram Candra Luginaand1 others
01/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komitmen kuat Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperkuat gerakan zakat berhasil mencatatkan capaian luar biasa. Badan Amil...

Read moreDetails
Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

01/11/2025
Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

01/11/2025
Penyerang Borussia Dortmund Serhou Guirassy1

Borussia Dortmund ke Posisi Kedua Usai Menang Tipis 1-0 atas Augsburg

01/11/2025
Showcase3

Semangat Gotong Royong Kunci Bangun Ekosistem Pembaharu

01/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.