Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Bandar Lampung menemukan dua dari 610 bacaleg yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS), berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS).
Pertama, salah satu bacaleg di partai PBB yang berstatus pegawai BUMN di PT KAI. Namun saat proses pendaftaran dan penetapan DCS, hingga menunju Daftar Calon Tetap (DCT) yang bersangkutan tidak mencantumkan surat keterangan bekerja di BUMN dan mengajukan permohonan mundur.
Kedua, adanya kegandaan eksternal yakni salah satu bacaleg yang pada saat DCS berada di Partai PKB untuk Kota Bandar Lampung, dan jelang penetapan DCT ia pindah ke partai PSI dan naik di tingkatan provinsi.
“Jadi ada dua, satu kegandaan eksternal, dan satu berstatus pegawai BUMN. Ini sudah kami inventarisir dan kami kirimkan ke KPU Bandar Lampung, dan nanti kami lihat ketika pengumuman DCT,” ujar Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Hasanudin Alam.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi membenarkan adanya kegandaan eksternal di salah satu partai. Menurut Dedi, bacaleg tersebut mengunggah surat pernyataan memilih di tingkatan provinsi, sehingga nantinya di tingkat kota akan dinyatakan TMS. “TMS by sistem, dan partai (PKB) menandatangani itu, jadinya beda level (tingkatan) dan beda partai,” ujar Dedy.
Namun kata Dedy, penetapan bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS), baru bisa ditentukan usai pleno penetapan DCT pada 3 November 2023 dan pengumuman baru dilakukan pada 4 November 2023. “Tunggu pleno penetapan DCT,” kata Dedi.
Ricky Marly