Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Provinsi Lampung melalui KPU 15 kabupaten/kota, masih terus menyusun Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) paska penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Agus Riyanto mengatakan batas akhir pendataan DPTb dibagi dalam dua kategori.
Pertama batas mengajukan pindah memilih hingga 15 Januari 2024 dibagi dalam sembilan kriteria atau cutt off yakni.
1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap/mendapingi pasien
3. Menjadi tahanan rutan atau terpidana
4. Penyandang disablitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehablitasi
5. Tertimpa bencana
6. Menjalani rehabilitasi narkoba
7. Menjalani tugas belajar/ atau menempuh pendidikan
8 . Bekerja di luar domisili
9. Pindah domisili
Kemudian, batas pengajuan pindah memilih pada 4 februari 2024 dibagi dalam 7 kategori atau dua cut off yakni,
Kemudian pada H-29 hingga H-7 pemilu yakni pada 16 Januari – 7 Februari 2024 yakni :
1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Mejadi tahanan rutan atau lapas
“9 alasan cut off di 15 Januari dan 4 alasan cut off tgl 7 Februari,” ujar Agus Riyanto, 4 Januari 2024.
Lanjut Agus, pihaknya bersama dengan KPU kabupaten/kota akan melakukan rekapitulas terkait pengajuan pindah memilih dalam penyusunan DPTb, untuk November dan desember 2023.
“Rekap DPTb tanggal 7 atau 8 Januari 2024 (dua bulan sekaligus),” katanya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU)Lampung telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang. Totalnya mencapai 6.539.128, dan berada di urutan ke 8 DPT tersebesar se Indonesia.
Rinciannya, Generasi milenial (25-39 tahun) mencapai 2.094.127 pemilih (32,02%), kemudian generasi X ( 40-55 tahun) mencapai 1.980.330 pemilih atau (30,28%), generasi Z (17-24 tahun) mencapai 1.714.188 pemilih (17,96), baby boomer (55-76 tahun) 1.1145.273 pemilih (17,51%) dan lansia (76 tahun ke atas) 145.210 pemilih (2,22%).