SUPesawaran (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mencatat penurunan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pesawaran 2025 jika membandingkan dengan Pilkada sebelumnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah, menyampaikan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada PSU Pesawaran 2025 tetap sama seperti pada Pilkada sebelumnya.
Baca juga: PSU Pesawaran: Awasi Potensi Penyalahgunaan Surat Suara Rusak
“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kami menggunakan DPT, DPTb, dan DPK yang sama seperti yang digunakan saat Pilkada 27 November 2024, yakni sebanyak 347.979 pemilih,” ujarnya, Rabu, 14 Mei 2025.
Namun, ia menjelaskan bahwa jumlah TPS pada PSU kali ini tercatat sebanyak 759, atau berkurang satu TPS dari Pilkada sebelumnya. Pengurangan itu terjadi karena TPS khusus di Lapas Anak Tegineneng tidak kembali digunakan.
“Penggunaan TPS tersebut sebelumnya karena data pemilihnya hanya memiliki hak pilih untuk pemilihan Gubernur. Maka, pada PSU Pesawaran ini kami tidak lagi menggunakannya,” jelas Dede.
Ia juga menginformasikan bahwa KPU telah melantik dan mengambil sumpah para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Para KPPS akan bertugas di masing-masing TPS.
“Kami sudah melantik seluruh petugas agar mereka siap menjalankan tugas secara jujur, lancar, dan tertib selama pelaksanaan pemungutan suara,” tegasnya.
Selain itu, Dede menambahkan bahwa KPU telah menginstruksikan seluruh panitia, hingga tingkat terbawah, untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu agar masyarakat menggunakan hak pilih pada PSU Pesawaran yang akan berlangsung 24 Mei 2025 mendatang.
“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi dan tidak golput. Karena itu, kami terus mendorong petugas untuk melakukan sosialisasi secara intensif,” tutupnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News