• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 29/03/2026 07:25
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lamban Pilkada

KPU Minta Maaf dan Batalkan Aturan Dokumen Syarat Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Keputusan KPU RI Nomor. 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
16/09/25 - 16:16
in Lamban Pilkada, Lampung, Lampung Memilih, Nasional, Pemilu, Politik
A A
Ketua KPU RI Afifuddin (tengah) memberikan keterangan di Kantor KPU Jakarta, Selasa (16/9/2025). KPU membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). ANTARA/Fianda Sjojfan Rassat/aa.

Ketua KPU RI Afifuddin (tengah) memberikan keterangan di Kantor KPU Jakarta, Selasa (16/9/2025). KPU membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). ANTARA/Fianda Sjojfan Rassat/aa.

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Keputusan KPU RI Nomor. 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Sebagai informasi publik yang dikecualikan atau tidak bisa terbuka untuk publik tanpa persetujuan dari capres-cawapres terkait.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor. 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Afifuddin di Kantor KPU Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Kemudian Afif mengatakan KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP), terkait keputusan soal pengecualian informasi publik tersebut.

Lalu ia mengungkapkan peraturan tersebut dibuat dengan menyesuaikan Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu maupun undang-undang terkait lainnya

“KPU juga harus memedomani hal tersebut sebagaimana saya sampaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor. 14 Tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang Nomor. 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.

Par

Selanjutnya KPU juga mengapresiasi pendapat publik yang banyak tersuarakan lewat media sosial. Ini sebagai bentuk partisipasi publik terkait Keputusan KPU Nomor 731 tersebut.

“KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukkan, kritik publik. Dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka,” kata Afif.

Laluia juga menegaskan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 dibuat semata untuk perlindungan data pribadi, bukan untuk memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu.

“Kami dari KPU juga memohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu.” kata Afifuddin.

Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres berpolemik:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Tags: 16 dokumen syarat pendaftaranAfifuddincalon presidencalon wakil presideninformasi PublikKeputusan KPU RIKetua KPUKIPKomisi Informasi PusatKomisi Pemilihan Umumkpu riPeraturan KPUPerlindungan Data PribadiPKPU 731 Tahun 2025Undang Undang PemiluUndang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Minggu, 29 Maret 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
29/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Minggu, 29 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Tenggara Pesisir Barat Gempa 2.2 Magnitudo

byTriyadi Isworo
29/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa bumi 2.2 magnitudo pada wilayah...

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar bersama Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal saat mendampingi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam peninjauan pengamanan dan kelancaran arus balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu, 28 Maret 2026. Dok

DPRD Lampung: Sinergi Lintas Instansi Sukses Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

byTriyadi Isworo
28/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyebut sinergi antar instansi dalam pengamanan arus mudik dan...

Berita Terbaru

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Minggu, 29 Maret 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
29/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Minggu, 29 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Tenggara Pesisir Barat Gempa 2.2 Magnitudo

29/03/2026
Pemain Timnas Indonesia, Ole Romeny

Debut Manis Era John Herdman, Garuda Gilas Saint Kitts dan Nevis 4-0 di SUGBK

28/03/2026
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar bersama Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal saat mendampingi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam peninjauan pengamanan dan kelancaran arus balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu, 28 Maret 2026. Dok

DPRD Lampung: Sinergi Lintas Instansi Sukses Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

28/03/2026
Pelatih timnas Bulgaria Aleksandar Dimitrov (kiri)

Pesta Gol di GBK, Bulgaria Hancurkan Kepulauan Solomon 10-2 dalam FIFA Series 2026

28/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.