Pesawaran (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan pada 24 Februari mendatang.
Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung, terkait permasalahan yang terjadi di TPS 10 Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau.
“Saat ini kami tengah koordinasi, kalaupun memang harus dilakukan PSU, kita akan melakukannya di tanggal 24 Februari besok ini,” ujarnya. Minggu 18 Februari 2024.
Dirinya mengatakan, pada PSU mendatang hanya akan dilakukan PSU untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan juga DPRD Kabupaten.
“Kalau untuk Pilpres dan DPD tidak kita lakukan PSU, karena penghitungan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan, makanya kami hanya akan mengulang DPR saja,” ujar dia.
Dirinya mengatakan, untuk oknum KPPS yang diduga merusak kertas surat suara saat penghitungan lalu, tidak akan digunakan kembali dan telah diganti.
“Hanya satu orang itu saja yang kita ganti, karena satu orang itu saja yang kemarin merusak surat suara, anggota lainnya masih tetap,” kata dia.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, merekomendasikan satu tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, rekomendasi PSU tersebut diberikan, lantaran adanya kecurangan yang dilakukan oknum KPPS yang ada di TPS tersebut.
“Jadi, kalau kita mendengar laporan dari kawan-kawan Panwas disana, dalam proses penghitungan suara untuk DPR RI dan DPRD provinsi, surat suaranya diduga dilakukan kerusakan oleh Oknum KPPS,” ujarnya, Jumat, 16 Februari 2024.
Dirinya mengatakan, pihaknya merekomendasikan PSU di TPS 10 Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau, dan saat ini pihaknya telah melayangkan surat ke KPU.
“Sudah kita layangkan, kalau dari kami merekomendasikan PSU itu hanya DPR RI dan DPRD untuk Provinsi, kalau untuk waktu pelaksanaannya kita tunggu dari KPU,” ujar dia.
“Kalau menurut informasi di bawah, kerusakan surat suara itu untuk DPR RI berjumlah 82 surat suara dan 50 lebih untuk DPRD Provinsi, dari 240 DPT di TPS tersebut,” kata dia.
atika