• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 22/08/2025 00:30
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

Kurangi Beban Kerja KPPS, Tiap TPS Dibatasi 300 Pemilih

Adi SunaryobyLampostandAdi Sunaryo
13/01/24 - 20:42
in Pemilu
A A
Kurangi Beban Kerja KPPS, Tiap TPS Dibatasi 300 Pemilih

Kalianda (Lampost.co): Dalam rangka mengurangi beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) dan mengantisipasi anggota KPPS kelelahan pada Pemilu 2024, jumlah pemilih di tiap Tempat Pemunggutan Suara (TPS) dibatasi paling banyak 300 orang/pemilih.

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dimana pada PKPU Nomor 7/2022 tersebut pada Pasal 15 ayat 3 disebutkan penyusunan daftar pemilih sebagaimana pada ayat 2 dilakukan dengan membagi pemilih untuk tiap TPS paling banyak 300 orang dengan memperhatikan yakni tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lainnya, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS berbeda, aspek geografis setempat dan jarak, dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemilihan.

“Proses pendataan pemilih sudah cukup panjang. Dimana, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya, Selasa, 13 Februari 2023.

Razak mengatakan pihaknya telah memberikan waktu kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan masukan. Jika ada pemilih yang memberikan hak suaranya di TPS di luar lingkungan atau dusun, itu sudah menjadi ketentuang aturan yang baru. “Hal ini dalam PKPU Nomor 7/2022 tiap TPS paling banyak 300 orang,” katanya.

Sebelumnya, diberitakan Lampost.co, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 diduga bakal turun. Pasalnya, masyarakat mendapatkan undangan pencoblosan tidak sesuai lingkungan dan dusun tempat tinggalnya.

Di daerah Kalianda, pemilih yang merupakan warga lingkungan 8 mendapatkan undangan pencoblosan di lingkungan 3. Lalu, di Palas terdapat pemilih mendapatkan undangan di luar dusunnya. Sementara, jarak tempuh ke TPS cukup jauh.

Ikuti juga berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Adi Sunaryo

Tags: BERITALAMPUNGberitalamselKPUpemilu2024POLITIK
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Terpilih, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali. Dok KPU

Pelantikan Nanda Indira – Antonius Ali jadi Bupati – Wakil Bupati Pesawaran, Rabu, 27 Agustus 2025

byTriyadi Isworoand1 others
19/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pasangan terpilih Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali bakal resmi memimpin Kabupaten Pesawaran untuk periode...

Suasana Kantor DPRD Kabupaten Lampung Utara. Dok Istimewa

Sisa Dana Hibah Pilkada KPU Lampung Utara Harus Dikembalikan

byTriyadi Isworoand1 others
18/08/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Pengelolaan sisa dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara menjadi sorotan....

Presiden PKS, Al Muzzammil Yusuf menyampaikan arahan saat pengumuman Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS 15 kabupaten/kota se-Lampung secara online, Kamis, 14 Agustus 2025. Dok. Tangkapan Layar Youtube PKS Lampung

Al Muzzammil Yusuf Tekankan Tiga Poin untuk Pengurus PKS Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
14/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Presiden PKS, Al Muzzammil Yusuf memberikan arahan strategis untuk jajaran kader PKS se-Provinsi Lampung. Hal tersebut...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.