Kalianda (Lampost.co): Dalam rangka mengurangi beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) dan mengantisipasi anggota KPPS kelelahan pada Pemilu 2024, jumlah pemilih di tiap Tempat Pemunggutan Suara (TPS) dibatasi paling banyak 300 orang/pemilih.
Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Dimana pada PKPU Nomor 7/2022 tersebut pada Pasal 15 ayat 3 disebutkan penyusunan daftar pemilih sebagaimana pada ayat 2 dilakukan dengan membagi pemilih untuk tiap TPS paling banyak 300 orang dengan memperhatikan yakni tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lainnya, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS berbeda, aspek geografis setempat dan jarak, dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemilihan.
“Proses pendataan pemilih sudah cukup panjang. Dimana, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya, Selasa, 13 Februari 2023.
Razak mengatakan pihaknya telah memberikan waktu kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan masukan. Jika ada pemilih yang memberikan hak suaranya di TPS di luar lingkungan atau dusun, itu sudah menjadi ketentuang aturan yang baru. “Hal ini dalam PKPU Nomor 7/2022 tiap TPS paling banyak 300 orang,” katanya.
Sebelumnya, diberitakan Lampost.co, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 diduga bakal turun. Pasalnya, masyarakat mendapatkan undangan pencoblosan tidak sesuai lingkungan dan dusun tempat tinggalnya.
Di daerah Kalianda, pemilih yang merupakan warga lingkungan 8 mendapatkan undangan pencoblosan di lingkungan 3. Lalu, di Palas terdapat pemilih mendapatkan undangan di luar dusunnya. Sementara, jarak tempuh ke TPS cukup jauh.
Ikuti juga berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News
Adi Sunaryo