• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 07/07/2025 19:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

Kurangi Beban Kerja KPPS, Tiap TPS Dibatasi 300 Pemilih

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
13/01/24 - 20:42
in Pemilu
A A
Kurangi Beban Kerja KPPS, Tiap TPS Dibatasi 300 Pemilih

Kalianda (Lampost.co): Dalam rangka mengurangi beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) dan mengantisipasi anggota KPPS kelelahan pada Pemilu 2024, jumlah pemilih di tiap Tempat Pemunggutan Suara (TPS) dibatasi paling banyak 300 orang/pemilih.

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dimana pada PKPU Nomor 7/2022 tersebut pada Pasal 15 ayat 3 disebutkan penyusunan daftar pemilih sebagaimana pada ayat 2 dilakukan dengan membagi pemilih untuk tiap TPS paling banyak 300 orang dengan memperhatikan yakni tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lainnya, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS berbeda, aspek geografis setempat dan jarak, dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemilihan.

“Proses pendataan pemilih sudah cukup panjang. Dimana, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya, Selasa, 13 Februari 2023.

Razak mengatakan pihaknya telah memberikan waktu kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan masukan. Jika ada pemilih yang memberikan hak suaranya di TPS di luar lingkungan atau dusun, itu sudah menjadi ketentuang aturan yang baru. “Hal ini dalam PKPU Nomor 7/2022 tiap TPS paling banyak 300 orang,” katanya.

Sebelumnya, diberitakan Lampost.co, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 diduga bakal turun. Pasalnya, masyarakat mendapatkan undangan pencoblosan tidak sesuai lingkungan dan dusun tempat tinggalnya.

Di daerah Kalianda, pemilih yang merupakan warga lingkungan 8 mendapatkan undangan pencoblosan di lingkungan 3. Lalu, di Palas terdapat pemilih mendapatkan undangan di luar dusunnya. Sementara, jarak tempuh ke TPS cukup jauh.

Ikuti juga berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Adi Sunaryo

Tags: BERITALAMPUNGberitalamselKPUpemilu2024POLITIK
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sekretaris KPU Lampura, Horizon penuhi panggilan Kejaksaan Negeri dalam tindak lanjut laporan masyarakat terkait persoalan anggaran hibah langsung pilkada serentak 2024. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Sekretaris KPU Lampung Utara Dipanggil Kejaksaan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada

by Triyadi Isworo
02/07/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara kini tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Serentak 2024/2025 Pihak...

Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

Beri Ruang Rekrutmen Kader Partai di Jeda Pemilu Nasional dan Lokal

by Triyadi Isworo
27/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan antara pemilu tingkat nasional dan lokal akan memberikan ruang bagi partai...

Tinta Pemilu sebagai penanda

Pemilu Nasional-Lokal Dipisah Waspada Dominasi Elit Parpol

by Triyadi Isworo
27/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan pemisahan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal. Ini menjadi angin...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.