• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 30/10/2025 08:50
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

Langkah DPR Kebiri Putusan MK Merusak Demokrasi

Langkah DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor. 10/2016 tentang Pilkada menjadi sorotan banyak pihak.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
21/08/24 - 20:16
in Pemilu, Politik
A A
Gedung DPR RI .(Dok MI)

Gedung DPR RI .(Dok MI)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Langkah DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor. 10/2016 tentang Pilkada menjadi sorotan banyak pihak dalam pesta demokrasi. Hal ini sebagai bentuk pengenyahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan kepala daerah.

 

Pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Pukat menegaskan. Putusan MK berbicara soal konstitusionalitas. Salah satu putusan MK yang terbaca kemarin, yakni Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Hal ini menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.

 

Kemudian putusan tersebut menggugurkan tafsir oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya batas usia itu terhitung sejak pasangan calon terpilih terlantik. Oleh KPU, putusan MA itu sudah teradopsi kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Baca Juga : 

https://lampost.co/hukum/ramai-netizen-unggah-peringatan-darurat-garuda-biru-di-x-apa-artinya/

“Putusan MK itu bicara soal konstitusionalitas, putusan MA itu hanya bicara hirarkisitas. Jadi lucu jika DPR memilih menaati putusan MA dan mengenyahkan putusan MK,” kata Uceng, sapaan akrab Zainal, kepada Media Indonesia, Rabu, 21 Agustus 2024.

 

Kemudian Uceng juga mengatakan bahwa revisi UU Pilkada yang dilakukan satu hari. Dan hanya pada tanggal disahkan lewat rapat paripurna, besok, merusak demokrasi. “Kelihatan siapa saja yang mau memperbaiki demokrasi. Dan siapa yang mau merusak demokrasi,” katanya.

 

MK juga mengeluarkan Putusan Nomor. 60/PUU/XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan partai politik. Atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon dengan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan atau independen.

 

Kemudian lewat putusan tersebut. MK turut membatalkan beleid yang mengatur bahwa ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi DPRD. 

 

Tags: Ambang BatascalondemokrasiMAMahkamah KonstitusimkPILKADAPutusanusia
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

‎Presiden RI Prabowo Subianto berdiskusi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kediaman resmi Widya Chandra, Jakarta, Rabu.(ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Prabowo dan Dasco Bertemu Bahas Situasi Politik Keamanan

byTriyadi Isworoand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – ‎Presiden RI Prabowo Subianto mengundang Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, ke kediaman resminya di...

Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Tengah, Sumarsono (kanan) bersama Dwi Yogi Saputra, Kepala Sekretariat DPC PDI Perjuangan setempat. (Foto: Lampost.co/Raeza Handanny Agustira)

PDI Perjuangan Lampung Tengah Bersiap Konferda, Konfercab dan Musancab

byTriyadi Isworoand1 others
26/10/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) -- Pengurus Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan) Kabupaten Lampung Tengah bersiap mengikuti agenda kepartaian. Mulai Konferensi Daerah...

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan orasi politik saat pelantikan kepengurusan DPW Partai NasDem Lampung periode 2025--2029 di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Sabtu, 25 Oktober 2025. (Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Surya Paloh: Parpol Begitu Super Strategis Mengatur Kebijakan dan Harus Jadi Teladan

byTriyadi Isworoand1 others
25/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mengatakan partai politik (parpol) sangat berperan penting dalam negara. Menurutnya,...

Load More

Berita Terbaru

Inilah Lima Pelatih Asing yang Masuk Bursa Arsitek Baru Timnas Indonesia
Bola

Inilah Lima Pelatih Asing yang Masuk Bursa Arsitek Baru Timnas Indonesia

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Kursi pelatih Timnas Indonesia masih kosong sejak PSSI mendepak Patrick Kluivert pascagagal membawa Garuda melaju ke Piala...

Read moreDetails
Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 30 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

30/10/2025
FIFPRO World 11 2025 Duel Bintang Lawas Versus Permata Anyar

FIFPRO World 11 2025 Duel Bintang Lawas Versus Permata Anyar

30/10/2025
Wirausaha Mahasiswa Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi

Wirausaha Mahasiswa Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi

29/10/2025
Pemanfaatan Teknologi Dorong UMKM Lampung Tembus Pasar Lebih Luas

Pemanfaatan Teknologi Dorong UMKM Lampung Tembus Pasar Lebih Luas

29/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.