Gunungsugih (Lampost.co) — Kisruh pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) terjadi pada TPS 01, Kampung Purworejo, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Padang Ratu, banjir interupsi dan sanggahan oleh saksi dari caleg nomor urut 7 asal PKB Dapil 4.
Hal tersebut karena terdapat sejumlah nama warga yang sudah meninggal dunia dan merantau bekerja luar daerah dapat mencoblos memberikan hak suara. Proses penghitungan suara tersebut sempat tertunda.
Saksi dari caleg nomor 7 PKB Dapil 4, Sayuti meminta klarifikasi terkait adanya indikasi kecurangan TPS 01 sampai 10 yang terstruktur sistematis, dan masif (TSM) pada TPS Kampung Purworejo. “Kami menemukan adanya indikasi kecurangan pada TPS 01 Kampung Purworejo. Ada pemilih yang masih merantau terdaftar pada absensi TPS waktu pemilu. Lalu kami menghadirkan saksi-saksi penguat bahwa orang tersebut sedang merantau,” kata Sayuti, Kamis (22/2).
“Siapa yang akan bertanggung jawab bila TPS 01 saja sudah ada indikasi kecurangan,” tegas Sayuti.
Padahal secara aturan KPU, setelah petugas menyebarkan surat undangan memilih atau C-6. Bila ada orang yang tidak berada pada tempatnya, maka kembalikan kepada KPPS dan ada berita acara masuk dalam suara tidak terpakai. “Akan tetapi yang terjadi. Pada Kampung Purworejo, jangankan orang yang merantau, orang yang sudah meninggal bisa memilih ke TPS,” jelasnya.
PPK Membenarkan
Menanggapi hal tersebut, Ketua PPK Kecamatan Padang Ratu, Eka Heldan membenarkan adanya sanggahan dari saksi-saksi yang hadir dalam penghitungan tersebut. “Untuk sementara rapat pleno dari tingkat PPK masih ada sanggahan dari saksi-saksi partai politik. PPK melakukan perbaikan karena tidak sesuai hasil penjumlahan. Misalnya, salah tulis itu yang kita akomodir,” ujar Eka.
Eka menjelaskan sanggahan sementara yang masuk akomodir hanya salah dalam penulisan. Terkait adanya indikasi orang merantau ada dalam absensi, dirinya belum menindaklanjuti. “Itu belum kita akomodir. Saya harus melihat yang mengajukan saksi dari mana, karena yang bisa mengajukan keberatan di TPS adalah orang yang mendapat mandat dari partai tersebut,” tandasnya.