Bandar Lampung (Lampost.co) — Dua partai asal Provinsi Lampung resmi mengajukan gugatan Permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (
MK). Kedua partai tersebut yakni Gerindra dan Garuda.
.
Partai Gerindra mengajukan gugatan dan tercatat pada akta pengajuan Permohonan elektronik nomor 60-01-02-08/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Total ada tiga pemilihan yang menjadi perkara kepada MK oleh Gerindra. Yakni Pemilu DPRD Kota Metro daerah pemilihan (Dapil) 3, Pemilu Kota Bandar Lampung Dapil 3, dan Pemilu DPRD Kabupaten Lampung Barat Dapil 2.
.
Selanjutnya, Partai Garuda yang mengajukan gugatan dan tercatat pada akta pengajuan Permohonan elektronik nomor 14-01-02-08/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Namun dalam dokumen tersebut, Partai Garuda tidak menyebutkan tingkatkan beserta dapil yang menjadi gugatannya.
.
“Kalau berdasarkan MK, ada dua, ” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Warsito, Minggu, 24 Maret 2024.
.
Namun Warsito juga belum mendapatkan informasi soal tuntutan spesifik Partai Garuda Lampung kepada MK. “Belum tahu spesifik Garuda. Karena baru informasi itu yang kami dapat,” katanya.
.
Terhadap gugatan tersebut, sesuai arahan KPU RI, maka pihaknya siap menghadapi adanya potensi gugatan PHPU. Pelaksanaan rapat koordinasi dan bimbingan teknis (Bimtek) sudah terlaksana bersama dengan KPU Kabupaten/Kota. Hal itu untuk menghadapi proses tersebut.
.
“Kami juga sudah menyiapkan semua data-data. Misalnya keberatan saksi setiap tingkatan pemilihan. Jadi kami sudah siapkan bahannya. Dan kami juga sebenarnya sudah upayakan mitigasi dari sebelum hingga paska pemilihan yang berujung pada tahapan sengketa nantinya,” katanya.
.
Sementara DPD Partai Gerindra Lampung membenarkan adanya gugatan tingkat kabupaten/kota tersebut kepada MK. “Ia benar, ada tiga,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Gerindra Lampung Ahmad Giri Akbar.