Bandar Lampung (Lampost.co) – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Putusan itu membuka jalan untuk proses hukum ranah pidana dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan terhadap Hasyim. Baik dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI. Karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila.
.
Pengadu yang menjadi korban Hasyim merupakan perempuan berinisial CAT. Ia adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Kendati demikian, kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, belum memastikan pihaknya akan mempolisikan Hasyim.
.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/profil-karier-ketua-kpu-hasyim-asyari/
.
“CAT antara one step closer (membawa kasus ini ke pidana) atau dia ingin move on dengan hidupnya, tapi nanti kita lihat lah situasi ya,” kata Aristo di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
.
Kemudian Aristo menjelaskan, pengaduan Hasyim ke DKPP sudah cukup membuat emosi CAT terkuras. Selain itu, CAT juga harus berkorban bolak-balik Belanda-Indonesia hanya untuk menghadiri sidang DKPP secara langsung. Oleh sebab itu, keputusan untuk memosisikan atau tidaknya Hasyim menjadi kewenangan penuh CAT.
.
“Saya harus pertimbangkan juga karena kan yang menjalani bukan kami, tapi pengadu sendiri selaku perempuan,” katanya.
.
DKPP telah membacakan putusan tersebut pada Rabu siang. Ketua DKPP sekaligus ketua majelis, Heddy Lugito membacakan putusan. Secara bergantian dengan empat anggota lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari. Selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
.
DKPP mengabulkan seluruh pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kemudian juga meminta Presiden RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan itu dibacakan. Selain itu, turut memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.