Bandar Lampung (Lampost.co)– Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra, dalam Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024.
Ketua Tanfidziyah PWNU Lampung, Puji Raharjo mengungkapkan, putusan MK bersifat konstitusional dan keluar melalui proses pembuktian. Sehingga putusan itu harus masyarakat hormati sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang berlandaskan hukum.
Terkait hal itu dia mengimbau masyarakat khususnya para pendukung pasangan calon untuk tetap kondusif. Puji mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi terhadap isu-isu dan tindakan yang mengarah kepada perpecahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Pesawaran, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Khususnya oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu,” ungkapnya, Selasa, 25 Februari 2025.
Deputi Pelayanan Haji BPH RI itu juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan. Tetap mendukung proses demokrasi yang jujur dan adil. PWNU Lampung juga mengajak semua pihak untuk menatap ke depan dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kebersamaan.
“Sebagai negara hukum, kita semua harus menghormati norma hukum yang telah menjadi kesepakatan bersama. Demokrasi tidak hanya soal kemenangan, tetapi juga ketaatan pada aturan yang berlaku,” kata mantan Kakanwil Kemenag Lampung itu.
Jangan Terprovokasii
Dia menegaskan, PWNU Lampung berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam membangun demokrasi yang sehat. Lalu mendukung pelaksanaan pemilihan ulang yang jujur, adil, serta transparan. PWNU juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
Sebagai informasi, MK dalam putusannya menyatakan bahwa Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan karena permasalahan terkait ijazah yang dia gunakan. MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari sejak putusan keluar, tanpa mengikutsertakan calon yang telah mendapat diskualifikasi.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News