Jakarta (Lampost.co)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan rapat pleno terbuka di halaman Kantor KPU RI, Jakarta hari ini. Rapat itu untuk melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional.
Sementara untuk satu PPLN, yakni Kuala Lumpur, belum memulai penghitungan suara karena bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Prosesnya akan menggunakan metode pos dan kotak suara keliling (KSK).
Selanjutnya KPU akan memulai secara resmi rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional pukul 09.00 WIB. Masyarakat umum dapat menyaksikan jalannya proses rekapitulasi itu melalui kanal YouTube milik KPU secara streaming.
Kegiatan rekapitulasi tingkat nasional itu menghadirkan saksi dari masing-masing peserta Pemilu 2024. Saksi itu terdiri dari partai politik, pasangan calon presiden-calon wakil presiden, maupun calon perseorangan DPD.
“Ada Bawaslu, DKPP, dan stakeholder yang berkaitan dengan kepemiluan,” pungkasnya.
Berdasarkan UU Pemilu, KPU RI memiliki waktu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara untuk menetapkan hasil rekapitulasi secara nasional. Jadi, KPU RI memiliki tenggat maksimum 20 Maret 2024 untuk menetapkan hasil penghitungan suara se-Indonesia atau secara nasional.
Untuk diketahui, KPU akan melakukan proses rekapitulasi secara maraton sesuai daerah yang telah melakukan rekapitulasi suara di tingkat provinsi.