Gunungsugih (Lampost.co)–Ribuan surat suara antardaerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Lampung Tengah tertukar saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Rabu, 14 Februari 2024. Meski tertukar, disepakati surat suara antardapil itu tetap dipergunakan.
Di Kabupaten Lampung Tengah, Terdapat lima Dapil, dan beberapa diataranya surat suara tertukar, seperti ada dapil II Kecamatah Putra Rumbia tertukar dengan dapil V, lalu untuk di dapil II Kecamatan Bandarmataram tertukar dengan dapil III dan V.
“Tadi sudah disepakati masing-masing saksi partai politik, didampingi oleh Pengawas TPS, karena belum terlalu banyak, mereka memang menyamakan. Surat suara yang tertukan tetap dipergunakan,” kata Ketua KPU Lampung Tengah, Irawan Indra Jaya.
Surat suara yang tertukar tetap dipergunakan dengan kesepakatan bahwa surat yang tertukan itu jika masyarakat tetap bisa mencoblos dan akan disesuaikan dengan partai dan caleg yang dicoblos di dapil setempat. Sebaliknya juga untuk dapi yang tertukar. Maka perolehan suara caleg masing-masing dapil yang tertukar tetap ada dan menajadi suara sah.
“Jadi, andai kata kita sekarang ada di posisi dapil II, kemudian surat suara itu isinya dapil III, karena parpolnya sama mereka pasti mau nyoblos caleg sehingga kalau sekarang saya posisi di dapil III sementara kertas suara di dapil II, mau nyoblos partai jeruk nomor 1 maka di dapil itu sepakat. Ada diberita acara C Kejadian khusus. Di sana ada PTPS, ada Saksi. Jadi tidak ada penukaran kembali surat suara dalam kejadian ini,” jelasnya.
Dari data yang dihimpun Lampung Post, untuk surat suara yang tertukar yakni dapil II Kecamatan Putra Rumbia terdapat 6 TPS di Kampung Joharan yaitu TPS 02, 03, 04, 05, 06 dan 07 dengan jumlah surat suara sebanyak 463 buah tertukar dengan surat suara milik Dapil V.
Lalu Dapil II Kecamatan Bandar Mataram yakni Kampung Uman Agung, terdapat 3 diantaranya TPS 6, 7, dan 8 dengan jumlah suara 740 buah tertukar dengan surat suara milik Dapil 5. Lalu Kampung Mataram Jaya, surat suara TPS 7 sebanyak 215 buah tertukar dengan surat suara Dapil V Selain itu juga dan Surat suara TPS 9 dengan DPT sebanyak 276 buah tertukar dengan surat suara Dapil III, sebanyak 100 buah. Selanjutnya Kampung Sumber Rejeki, surat suara TPS 9 dengan DPT sebanyak 223 tertukar dengan surat suara Dapil III sebanyak 58 buah.
Lalu yang terakhir, ada dari dapil IV Kecamatan Padang Ratu, Kampung Riau Priangan, terdapat 6 TPS (TPS 1-6) surat suara tertukar dengan Dapil V.
Sri Agustina