Agendanya yakni pemeriksaan persidangan dengan mendengar keterangan saksi/ahli. Kemudian memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Perkara ini menyoal Aries Sandi yang maju sebagai calon Bupati Pesawaran pada Pilkada 2024, menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijasah (SKPI) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Baca juga: Mines Pesawaran, 15 Kada di Lampung Bersiap Pelantikan 20 Februari 2025
Dalam jalannya persidangan, saksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amrico mengatakan, syarat untuk mengikuti ujian persamaan SMA. Yakni ujian paket C, harus terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap (DPT) Peserta Ujian. Syarat untuk mengikuti ujian, menurut Thomas, harus memilki nilai raport dari semester 1 sampai 6, atau kelas 3. Sementara, pihak terkait yakni Cabup Aries Sandi mengikuti ujian persamaan di SMAN 1 Bandar Lampung pada tahun 1995.
“Harus pak (ada raport kelas 1 sampai 3),” ujar Thomas saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim MK, Sadi Isra.
Kemudian, Hakim MK menelaah bukti yang pihak terkait miliki, yakni nilai raport Aries Sandi. Namun, Aries Sandi hanya memiliki nilai raport dari kelas 1-2 atau semester 1 sampai 4, yakni di tahun 1991-1992.
Hakim Saldi Isra pun sempat mencecar pihak Aries Sandi yang dengan perwakilan pengacaranya. Namun pihak Aries Sandi tidak bisa menunjukan nilai raport pada kelas 3. Saat itu, pengacara menyebutkan Aries Sandi pindah ke Jakarta.
Saksi Thomas Amrico pun menyebut jika tidak memiliki nilai raport kelas 3, maka tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ujian persamaan. Aries Sandi hanya memberikan dua dokumen untuk mengajukan SKPI, yakni surat keterangan hilang dari kepolisian dan keterangan mutlak.
Arsip Ujian Persamaan Aries Sandi Tida Ada di Dinas Pendidikan
Menurut Thomas, ia tidak menyetorkan fotocopy i sidang lanjutan PHPKada, Pilkada Pesawaran 2024, pada Jumat 17 Februari 2025, dengan pemohon paslon Bupati dan Wakil Bupati Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, dan termohon KPU Kabupaten Pesawaran. ljazah maupun surat keterangan dari sekolah. Kemudian juga tidak ada keterangan dari rekan Aries Sandi saat bersekolah.
Selain itu, Thomas menyebut pihaknya tidak bisa menemukan adanya dokumen, arsip, fotocopy atau data yang menunjukan pada tahun 1995, terselenggara ujian persamaan dengan peserta Aries Sandi.
“Enggak ada datanya pak. Saya buat SK tim, enggak ada data di sekolah, di arsip kami (Dinas Pendidikan),” katanya.
Sementara itu, dalam persidangan Aries Sandi maju sebagai calon bupati Pesawaran pada 2010, hingga terpilih. Kemudian untuk maju sebagai caleg DPRD Pesawaran 2024.
Sementara itu, kuasa hukum Aries Sandi selaku pihak terkait yakni Ario mencecar pernyataan Thomas Amrico. Apakah syarat mengikuti ujian persamaan harus memiliki nilai raport hingga kelas 3.
Mario mempertanyakan dasar hukum atau peraturan yang mewajibkan hal tersebut. “Itu apakah ada aturan atau asumsi saudara saja,” tanya Mario pada Thomas.
Thomas tak menyebutkan dasar hukum atau aturan resmi seperti Permendikbud atau aturan sejenisnya. “Ya kan baku aturannya 3 tahun,” katanya.
Kemudian pihak pemohon, yakni Nanda Indira dan Antoniyus yang dengan perwakilan kuasa hukumnya Ahmad Handoko mengatakan, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, sudah membentuk tim dan menyatakan SKPI tersebut cacat administrasi. Bukti itu juga oleh Hakim Saldi Isra bacakan yang dikeluarkan pada 12 Februari 2025.
“(cacat administrasi), karena tidak sesuai prosedur,” katanya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News