Kendari (lampost.co)–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pemda Konawe Selatan berkomunukasi terkait dugaan penganiayaan oleh guru honorer SDN 4 Baito Supriyani kepada siswanya inisial D (8).
KPAI menyoroti agar hak-hak anak termasuk hak pendidikan harus tetap menjadi prioritas.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperoleh titik temu penyelesaian kasus yang viral beberapa waktu ini.
Komisioner KPAI Ai Maryati Solehah mengatakan bahwa pihaknya berharap seluruh pejabat yang berkepentingan untuk dapat menyamakan persepsi terkait dengan permasalahan tersebut.
“Poin utamanya adalah laporan pada April 2024 lalu atas dugaan tindak pidana penganiayaan,” kata Maryati, Jumat, 25 Oktober 2024.
Harus segera ada langkah-langkah terukur, yakni menemui anak dan pihak sekolah. Kemudian memastikan hak-hak anak termasuk hak pendidikan anak harus tetap menjadi prioritas.
“Dari pihak sekolah harus tetap mendukung anak untuk tetap bersekolah,” ujarnya.
Maryati juga menyebutkan bahwa ia sangat ingin untuk bertemu dengan terduga pelaku Suriyani.
Sebab, dirinya ingin mendengar langsung dari dia terkait perkara yang terjadi itu, akan tetapi hal itu tidak terlaksana.
“Kami menyerukan agar saksi anak dalam persidangan dilakukan secara tertutup bukan terbuka. Melihat korban dan saksi adalah anak,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, KPAI tidak berada di antara salah satu pihak, melainkan akan berupaya untuk memberikan hal terbaik kepada kedua belah pihak.
“Mari kita hormati apa yang sudah berjalan sekarang. Kami apresiasi kepada semua tingkat pemangku kepentingan atas respons cepat dalam menyikapi kasus ini,” sebut Maryati.