Bandar Lampung (Lampost.co): Polresta Bandar Lampung menggelar penyuluhan hukum bagi siswa SMA Negeri 13 Bandar Lampung guna mencegah kenakalan remaja. Hal itu sekaligus menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kasi Hukum Polresta Bandar Lampung, Ipda Wahyu Widayat, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelajar. Selain itu, menekan potensi perilaku menyimpang di lingkungan sekolah dan masyarakat.
“Kami melaksanakan penyuluhan ini untuk membekali pelajar dengan pemahaman hukum. Hal itu sekaligus mencegah kenakalan remaja sejak dini,” ujar Wahyu di Bandar Lampung, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menjelaskan, kepolisian menjalankan kegiatan tersebut sebagai langkah preventif untuk membentuk karakter generasi muda yang taat hukum dan berakhlak baik.
Dalam penyuluhan tersebut, Polresta Bandar Lampung memaparkan berbagai bentuk kenakalan remaja. Mulai dari pelanggaran lalu lintas, kebiasaan merokok, konsumsi minuman keras, penyalahgunaan narkotika, perkelahian, perundungan, hingga keterlibatan dalam tindak kriminal.
Selain itu, petugas juga menjelaskan sejumlah faktor yang memengaruhi perilaku remaja. Misal, pengaruh lingkungan pergaulan, minimnya pengawasan orang tua, serta tekanan emosional.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelajar memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatan dan mampu menjauhi perilaku negatif yang dapat merusak masa depan mereka,” kata Wahyu.
Ia menambahkan, remaja perlu memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan positif. Contohnya dengan berolahraga, seni, dan aktivitas sosial, agar terhindar dari pengaruh negatif lingkungan.
Wahyu juga berharap penyuluhan tersebut dapat memperkuat sinergi antara kepolisian, sekolah, dan orang tua dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang generasi muda yang berprestasi dan berkarakter.








