Bandar Lampung (Lampost.co)— Rektor Universitas Lampung (Unila) Lusmeilia Afriani buka suara soal yang melaporkannya pada kasus dugaan persekongkolan. Guna memuluskan pemenang tender pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila.
Rektor menjelaskan peran dan mekanisme pengambilan keputusan proses tender sepenuhnya yang menentukan mutlak pihak Asian Development Bank (ADB) sebagai pihak yang memberikan dana pinjaman.
“Pokja Kemendikbudristek untuk seleksi administrasi. Setelah pokja nanti irjen yang mereview . Dari Irjen mengajukan ke ADB yang punya dana, kemudian dievaluasi. ADB yang mengevaluasi. Selanjutnya ADB yang menentukan siapa yang layak untuk mengerjakan proyek ini. Baru bisa diumumkan,” ujar Lusi saat konferensi pers di ruang sidang utama rektorat, Selasa, 19 Maret 2024.
Dalam kesempatan itu, rektor juga sekaligus menyoroti kesalah pahaman media massa yang mengasumsikan Unila menggunakan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Padahal yang berlaku adalah regulasi /aturan dari ADB.
Dengan demikian ia menyebut progres tender RSPTN Unila tetap mengedepankan transparansi dan keabsahan proses pengadaan yang melibatkan berbagai pihak terkait.
“Dan ternyata itu memang sesuai, makanya ADB memberikan persetujuan,” tegasnya.
Lusmeilia juga turut menyinggung berita yang menyebutkan ia telah melakukan pertemuan sebelum melakukan lelang berdasarkan foto yang tersebar di media. Menurutnya hal tersebut tidak benar.
Bukan hanya tidak faktual, tetapi juga merupakan penafsiran dan fitnah yang merugikan nama baik pribadi dan instansi.
Ia menyebut, foto yang beredar adalah dokumentasi sebuah pertemuan pada Februari 2023. Pertemuan tersebut tidak membahas hal-hal berkaitan dengan pembangunan RSPTN Unila, melainkan pertemuan biasa setahun lalu.
“Foto yang beredar itu, seseorang mengundang saya jauh sebelum memulai tanggal tender itu. Dan bahasannya pun tidak menyinggung soal RSPTN,” katanya
Ia menyebut, pemberitaan yang menggunakan istilah “persekongkolan” yang rektor lakukan bersama pihak pemenang proyek pembangunan RSPTN Unila fitnah yang menyakitkan. Juga telah mencemarkan nama baik Rektor Unila dan Kemendikbudtistek.
“Tidak mungkin saya pribadi melakukan persengkokolan, itu adalah hinaan yang besar bukan hanya kepada rektor sebagai pribadi, tapi juga bagi Unila,” ujarnya.
Langkah Hukum
Dalam kesempatan yang sama Tim advokasi Unila, Sutarmin, mengaku akan mengambil langkah hukum terkait pemberitaan yang menyudutkan Rektor Unila.
Ia mengaku pihaknya juga sudah mendapatkan surat panggilan terkait laporan yang sangkakan kepada Rektor Unila. Adapun sidang pertama akan berlangsung pada 26 Maret 2024.
Menurutnya laporan ini merupakan hak setiap warga negara. Namun apabila laporan itu tidak sesuai dengan fakta, maka ada akibat hukum yang timbul.
“Nanti bisa mengikuti teknik persidangan. Unila akan bergerak menanggapi isu yang tidak benar. Kami akan mengambil langkah hukum terhadap hal yang sudah dilakukan,” pungkasnya.