Bandar Lampung (Lampost.co) — Remaja inisial RA (16) meninggal dunia karena mendapat sabetan senjata tajam di bagian punggung hingga wajah saat terlibat tawuran di Jalan Ikan Mas, Kangkung, Telukbetung Selatan.
Menurutnya sang ayah, Suwarno, RA pamit keluar rumah untuk nonton bola. Bahkan sebelum pergi, korban sempat minum kopi di depan rumah bersamanya.
Kemudian karena waktu sudah menunjukkan pukul 23.30 WIB, Suwarno masuk ke rumah meninggalkan anaknya sendirian. Tak lama dari itu, korban pergi tanpa berpamitan lagi.
Baca Juga:Sebabkan 1 Remaja Meninggal, 2 Pelaku Tawuran Jadi Tersangka
“Perginya enggak tahu, tapi sempat bilang mau nonton bola sama temannya,” ungkapnya, Senin, 6 Mei 2024.
Kemudian ia terkejut saat warga membangunkannya sekitar pukul 03.00 WIB. Saat membuka pintu, warga memberitahu RA terlibat tawuran dan mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
“Jam setengah 12 itu tak tinggal tidur, sekitar jam 3 itu malah dapat kabar ini,” ujarnya.
Ia berharap kepolisian dapat memberikan hukuman tegas terhadap para pelaku. Terlebih RA masih kategori anak di bawah umur.
15 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, pelaku yang menyebabkan RA meninggal adalah ERMP (19). Tersangka menyerang korban menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggung hingga wajah.
Atas perbuatannya, ERMP dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Berdasarkan undang-undang tersebut tersangka terancam pidana penjara 15 tahun,” jelasnya.