Posisi kedua saksi dari kalangan pemprov Lampung itu di belakang ketiga saksi lainnya dari unsur perusahaan.
Bandar Lampung (Lampost.co): Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin memberikan kesaksian bersama empat saksi lainnya dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai US$17,28 juta oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Kamis, 30 April 2026.
Mengenakan kemeja batik berlengan panjang, Samsudin duduk bersebelahan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi Lampung, Nurul Fajri. Posisi kedua saksi dari kalangan pemprov Lampung itu di belakang ketiga saksi lainnya dari unsur perusahaan.
Sedari awal kesaksian, Samsudin menjelaskan awalnya ia kurang memahami duduk perkara yang sesungguhnya dari PT LEB. Samsudin menuturkan ia menduduki jabatan Penjabat Gubernur Lampung sejak 19 Juni 2024 hingga 20 Februari 2025. Tidak lama setelah ia menjabat, tepatnya pada 24 Juni 2024, datanglah surat dari Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay. Surat itu berisi permintaan agar dana PI segera diserahkan ke kas daerah.
“Saya baru tahu ada dana PI. Setelah dikirim surat dari Ketua DPRD yang ditandatangani Pak Mingrum Gumay,” kata Samsudin di luar persidangan usai salat magrib di Masjid Baiturrahim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Setelah mendapat surat tersebut, Samsudin mencoba menggali keterangan ihwal dana PI dari sekda provinsi selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), kepala biro ekonomi, komisaris utama PT Lampung Jasa Utama (LJU). Semua membenarkan ada dana PI sebesar Rp270 miliar lebih. Dana tersebut sudah ditetapkan menjadi pendapatan daerah. Selaiin itu, sudah ditetapkan juga dalam Peraturan Daerah (Perda) 2024. Faktanya, saat itu dana tersebut belum masuk ke kas daerah.
” Namun, dana itu belum juga masuk ke kas daerah. Begitulah kondisinya,” ujar Samsudin.
Ia pun meminta agar segala sesuatunya dipersiapkan jika memang itu sudah menjadi haknya daerah. Tidak lama, ujar Samsudin, datang surat dari PT LJU yang ditandatangani Dirut PT LJU. Dalam surat itu dinyatakan bahwa PT LEB sudah mentransfer dana kepada PT LJU selaku induk (holding) dari PT LEB.
Usai persyaratan disiapkan oleh tim Pemprov, Samsudin meminta untuk menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS -LB) pada 29 Agustus 2024.
Rapat itu dipimpin oleh Dirut PT LJU dan dihadiri jajaran direksi PT LJU dan komisaris PT LJU serta Penjabat Gubernur selaku pemegang saham utama. Rapat tersebut adalah rapat sah yang diatur dalam peraturan persero. Selain itu, segala keputusan harus melalui RUPS – LB.
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa dana yang dikirim dari PT LEB ke PT LJU sebesar Rp198 miliar. Selain itu, deviden untuk provinsi Lampung sebesar 85% atau sekira Rp140,9 miliar masuk ke APBD provinsi Lampung yang digunakan untuk pelayanan masyarakat dan lain sebagainya.
Samsudin meneruskan setelah itu ia tidak mengetahui lagi ihwal teknis kapan transfer dana itu masuk ke kas daerah. Menurutnya, yang mengetahui teknis transfer dana itu adalah sekda dan kepala BPKAD.
“Jadi, batas saya di sini karena menindaklanjuti surat ketua DPRD Lampung dan memastikan masuknya dana Rp140,9 miliar ke kas daerah,” kata Samsudin.
Sidang PT LEB sempat diskors karena azan magrib berkumandang. Sidang dilanjutkan pukul 18.50 WIB.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update