Bandar Lampung (Lampost.co) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menerima total 632 pengaduan dari seluruh daerah Indonesia hingga Jumat. Ini terkait kode etik penyelenggara Pemilu selama 2024.
“Sebagian besar adalah aduan yang menjadi perkara terkait Pemilu, sedangkan terkait Pilkada ini baru masuk,” kata Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Jumat, 15 November 2024.
Kemudian ia menjelaskan dominan pengaduan yang terterima itu terkait tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Aduan terkait profesionalisme penyelenggara Pemilu seperti tidak ada kepastian hukum dan bekerja tidak sesuai regulasi.
Selain itu, ada juga aduan soal perilaku penyelenggara Pemilu seperti kekerasan hingga perbuatan asusila. DKPP, tidak dapat memberikan rincian pengaduan tersebut untuk melindungi para pihak selama masih proses verifikasi.
Namun, apabila sudah memenuhi syarat materiil dan memasuki meja persidangan yang dilakukan secara terbuka. Maka publik dapat mengamati hasilnya melalui media sosial atau laman DKPP. Sidang terlaksanakan secara tertutup apabila sedang menangani pengaduan terkait asusila.
“Terkait perkara sedang dalam proses, kami tidak bisa beri keterangan soal substansi. Tapi soal tahapan boleh (terungkap). Karena kami juga berkewajiban melindungi para pihak, mereka yang teradukan bisa saja aduannya tidak benar,” katanya.
Kemudian terkait kasus asusila, tertemukan pada beberapa penyelenggara Pemilu. Baik tingkat kabupaten dan provinsi yang sebagian besar sudah terputus dan sedang dalam proses.
Anggota KPU RI periode 2020-2022 itu menambahkan hanya ada tiga daerah Indonesia yang nihil pengaduan. Hingga terproses menjadi perkara yang terperiksa dan tersidangkan yakni Bali, Yogyakarta dan Kalimantan Selatan.
Sementara itu, berdasarkan data DKPP RI per 25 September 2024, terdapat 226 aduan menjadi perkara yang layak tersidangkan. DKPP juga telah memutus 103 perkara yang melibatkan 545 penyelenggara pemilu. Rinciannya sebanyak 332 teradu terehabilitasi. Kemudian 131 mendapat teguran tertulis, 38 teradu mendapat sanksi pemberhentian tetap, dan empat teradu mendapat sanksi pemberhentian sementara.