• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 07:43
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

70 Anggota DPRD Lampung Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan

Ada 70 anggota DPRD Lampung terpilih hasil Pemilu 2024 belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
15/07/24 - 20:57
in Pemilu, Politik
A A
KPK meminta para pejabat negara untuk segera mengumpulkan LHKPN. (Dok.MI)

KPK meminta para pejabat negara untuk segera mengumpulkan LHKPN. (Dok.MI)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ada 70 anggota DPRD Lampung terpilih hasil Pemilu 2024 belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Saat ini, KPU Provinsi Lampung baru menerima 15 tanda terima pelaporan LHKPN. Sementara total wakil rakyat tingkat provinsi ada 85 orang.
.
Mereka harus melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut untuk mendapatkan tanda terima laporan. Nantinya, tanda terima laporan tersebut yang tersampaikan kepada KPU Provinsi Lampung.
.
Hal tersebut tersampaikan oleh Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Warsito. Ia mengatakan, 15 caleg yang telah menyerahkan tanda terima laporan. Mereka yakni 7 orang berasal dari PKS dan 8 orang berasal dari PDI Perjuangan.
.
Baca Juga : https://lampost.co/hukum/kabaharkam-polri-harap-kesuksesan-pemilu-2024-tercipta-di-pilkada/
.
“Selebihnya kami belum tahu, apakah mereka sudah mengurusnya atau melaporkan. Kami KPU Lampung menunggu 21 hari sebelum pelantikan,” ujar Warsito, Senin, 15 Juli 2024.
.
Kemudian Wasito mengatakan, hal itu berdasarkan pasal 52 ayat (2) PKPU 6 tahun 2024 pasal 52. Dalam aturan itu tersampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana tertuang pada ayat (1). Itu wajib tersampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/Kota paling lambat 21 Hari sebelum pelantikan. Pelantikan DPRD Provinsi Lampung terjadwalkan pada 2 September 2024.
.
Selanjutnya, Warsito mengatakan KPU RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 1262 per 11 Juli 2024. Surat itu menyatakan apabila hingga 21 hari sebelum pelantikan. Partai maupun calon tak bisa menyerahkan tanda terima laporan LHKPN. Maka? bisa menyampaikan dokumen bukti pelaporan dan surat pernyataan.
.
“Itu maksimal 20 hari sebelum pelaporan,” katanya.
.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, pihaknya masih melakukan proses pengumpulan dan pelaporan dari masing- parpol. Pelantikan anggota DPRD Kota Bandar Lampung terpilih akan terlaksana pada 19 Agustus 2024. “Rencananya KPU kota akan membuat rakor dengan partai untuk membahas ini. Sekarang belum sampe 50% caleg yang mengurus LHKPN,” katanya.
Tags: Anggota dprdCalon Anggota LegislatifheadlineLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaralhkpnPemilu 2024
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI

Wujudkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah

by Triyadi Isworo
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dorong upaya bersama untuk mewujudkan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang ramah. Menumbuhkan semangat belajar, dan...

Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

Elit Politik Lampung Sayangkan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

by Triyadi Isworo
09/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah pada periode mendatang. Hal tersebut, berdasarkan Putusan...

Wakil Ketua MPR RI

Dorong Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Tanah Air

by Triyadi Isworo
08/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dorong pemberdayaan penyandang disabilitas di tanah air. Ini dalam upaya mewujudkan kesetaraan akses bagi setiap anak...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.