Bandar Lampung (Lampost.co) – Anggota DPR RI periode 2019-2024 Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa ia rela mundur untuk Romy Soekarno. Romy merupakan cucu dari Presiden Soekarno untuk menjadi Anggota DPR periode 2024-2029.
Sebagai legislator dari PDIP. Ia mengaku bekerja juga untuk melayani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri beserta keluarganya. Ia pun mengaku tak masalah karena hanya berposisi sebagai petugas partai.
“Karena Ibu Mega itu orang tua saya, itu ibu saya. Saya besar oleh PDI Perjuangan,” kata Arteria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 30 September 2024.
Sejauh ini, ia mengaku selama 10 tahun sudah bekerja dari pagi sampai malam sebagai Anggota DPR RI. Dengan digantikannya oleh Romy. Ia pun menjadikan hal itu sebagai hikmah untuk beristirahat dari karirnya sebagai legislator.
“Orang rumah juga asing bagi saya. Saya enggak bisa mengenali keluarga dengan begitu dalamnya lagi. Jadi ini mungkin suatu hikmah,” kata Anggota Komisi III DPR RI itu.
Kemudian ia pun berharap agar kedepannya Romy Soekarno bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Ia pun menitipkan kepada Romy terkait daerah pemilihannya Tulungagung, Kediri, Blitar, yang menjadi daerah Bung Karno.
KPU
Sebelumnya, KPU RI pada 27 September 2024 menerbitkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Nomor. 1401 Tahun 2024 tentang perubahan penetapan calon terpilih Anggota DPR RI 2024-2029.
Sementara itu dalam surat itu untuk Dapil Jawa Timur VI, KPU menetapkan Romy Soekarno menjadi Anggota DPR RI terpilih. Dapil tersebut seharusnya Anggota DPR RI dari PDIP yang terpilih yakni Sri Rahayu yang berada pada peringkat suara kedua.
Tetapi Sri Rahayu mengundurkan diri dan digantikan oleh Arteria Dahlan yang berada pada peringkat ketiga. Namun, Arteria pun mengundurkan diri dan digantikan oleh Romy yang kini telah ditetapkan.
“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Romy Soekarno Daerah Pemilihan Jawa Timur VI. Sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” bunyi keputusan dalam SK KPU RI tersebut.