Jakarta (Lampost.co): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengakomodir Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Hal itu terkait tafsir penghitungan syarat minimum usia calon kepala daerah. Jika terlaksana pada Pilkada 2024, putusan tersebut hanya akan berdampak pada calon yang mendapat usungan dari partai politik.
Pasalnya, putusan MA itu keluar di tengah tahapan verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen. Sampai saat ini, KPU belum menerbitkan peraturan terbaru yang mengakomodir putusan tersebut. Sedangkan syarat dukungan calon independen itu kini pada tahap verifikasi faktual.
“Kami sudah sampaikan kepada KPU akan ada permasalahan ketika putusan MA berlaku saat ini. Apabila berlaku, yang akan terkena (dampaknya) hanya untuk peserta pemilihan dari partai politik,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam acara Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu di Makassar, Kamis (27/6).
Adapun saat bakal pasangan calon kepala daerah independen mengajukan syarat dukungan pada awal Mei lalu, KPU masih merujuk pada aturan lama. Regulasi menegaskan bahwa syarat minimum usia terhitung saat penetapan calon. Sementara, Putusan MA Nomor 23 mengubah penghitungan itu menjadi sejak menjadi pasangan calon terpilih.
Jika syarat dukungan para bakal pasangan calon kepala daerah independen memenuhi syarat oleh KPU, mereka baru dapat mendaftarkan diri menjadi peserta Pilkada 2024. Jadwal itu sama dengan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang mendapat usungan partai politik.
Bagja mengatakan, akan ada potensi sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika KPU tidak memikirkan dampak panjang dari penerapan Putusan MA Nomor 23. Calon independen, misalnya, dapat menggugat hal itu karena merasa ada ketidakadilan. Bagi Bagja, potensi sengketa itu dapat berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana pengalaman Pemilu 2024.