• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 01:01
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Bawaslu Ingatkan KPU soal Putusan MA Syarat Minimum Usia Cakada

Wandi Barboy by Wandi Barboy
27/06/24 - 08:37
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Bawaslu Ingatkan KPU soal Putusan MA Syarat Minimum Usia Cakada

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. MI/Susanto

Jakarta (Lampost.co): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengakomodir Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Hal itu terkait tafsir penghitungan syarat minimum usia calon kepala daerah. Jika terlaksana pada Pilkada 2024, putusan tersebut hanya akan berdampak pada calon yang mendapat usungan dari partai politik.

Pasalnya, putusan MA itu keluar di tengah tahapan verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen. Sampai saat ini, KPU belum menerbitkan peraturan terbaru yang mengakomodir putusan tersebut. Sedangkan syarat dukungan calon independen itu kini pada tahap verifikasi faktual.

“Kami sudah sampaikan kepada KPU akan ada permasalahan ketika putusan MA berlaku saat ini. Apabila berlaku, yang akan terkena (dampaknya) hanya untuk peserta pemilihan dari partai politik,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam acara Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu di Makassar, Kamis (27/6).

Adapun saat bakal pasangan calon kepala daerah independen mengajukan syarat dukungan pada awal Mei lalu, KPU masih merujuk pada aturan lama.  Regulasi menegaskan bahwa syarat minimum usia terhitung saat penetapan calon. Sementara, Putusan MA Nomor 23 mengubah penghitungan itu menjadi sejak menjadi pasangan calon terpilih.

Jika syarat dukungan para bakal pasangan calon kepala daerah independen memenuhi syarat oleh KPU, mereka baru dapat mendaftarkan diri menjadi peserta Pilkada 2024. Jadwal itu sama dengan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang mendapat usungan partai politik.

Bagja mengatakan, akan ada potensi sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika KPU tidak memikirkan dampak panjang dari penerapan Putusan MA Nomor 23. Calon independen, misalnya, dapat menggugat hal itu karena merasa ada ketidakadilan. Bagi Bagja, potensi sengketa itu dapat berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana pengalaman Pemilu 2024.

Tags: Putusan MAsyarat pencalonanUsia Calon Kepala Daerah
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

omon-omon

Pantang Omon Omon Perangi Korupsi

by Mustaan
01/07/2025

PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkan “perang total” melawan korupsi saat meresmikan pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Istana Negara dan bukan...

Wakil Ketua MPR RI

Lestari Moerdijat: Realisasikan Pembangunan SDM Berkualitas dengan Langkah Nyata

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sejumlah rencana pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas harus mampu terealisasikan. Dengan menerapkan berbagai langkah...

Lampung Democracy Studies (LDS) mengadakan diskusi Ruang Tengah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024.

LDS Gelar Diskusi Bahas Putusan MK Soal Pemilu 2029, Implikasi bagi Demokrasi Indonesia

by Delima Napitupulu
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Lampung Democracy Studies (LDS) mengadakan diskusi Ruang Tengah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024. Dengan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.