• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 30/12/2025 18:57
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Bawaslu Ingatkan KPU soal Putusan MA Syarat Minimum Usia Cakada

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
27/06/24 - 08:37
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Bawaslu Ingatkan KPU soal Putusan MA Syarat Minimum Usia Cakada

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. MI/Susanto

Jakarta (Lampost.co): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengakomodir Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Hal itu terkait tafsir penghitungan syarat minimum usia calon kepala daerah. Jika terlaksana pada Pilkada 2024, putusan tersebut hanya akan berdampak pada calon yang mendapat usungan dari partai politik.

Pasalnya, putusan MA itu keluar di tengah tahapan verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen. Sampai saat ini, KPU belum menerbitkan peraturan terbaru yang mengakomodir putusan tersebut. Sedangkan syarat dukungan calon independen itu kini pada tahap verifikasi faktual.

“Kami sudah sampaikan kepada KPU akan ada permasalahan ketika putusan MA berlaku saat ini. Apabila berlaku, yang akan terkena (dampaknya) hanya untuk peserta pemilihan dari partai politik,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam acara Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu di Makassar, Kamis (27/6).

Adapun saat bakal pasangan calon kepala daerah independen mengajukan syarat dukungan pada awal Mei lalu, KPU masih merujuk pada aturan lama.  Regulasi menegaskan bahwa syarat minimum usia terhitung saat penetapan calon. Sementara, Putusan MA Nomor 23 mengubah penghitungan itu menjadi sejak menjadi pasangan calon terpilih.

Jika syarat dukungan para bakal pasangan calon kepala daerah independen memenuhi syarat oleh KPU, mereka baru dapat mendaftarkan diri menjadi peserta Pilkada 2024. Jadwal itu sama dengan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang mendapat usungan partai politik.

Bagja mengatakan, akan ada potensi sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika KPU tidak memikirkan dampak panjang dari penerapan Putusan MA Nomor 23. Calon independen, misalnya, dapat menggugat hal itu karena merasa ada ketidakadilan. Bagi Bagja, potensi sengketa itu dapat berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana pengalaman Pemilu 2024.

Tags: Putusan MAsyarat pencalonanUsia Calon Kepala Daerah
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

pilkada

Berbagai Tanggapan Elit Partai Politik Mengenai Pilkada Lewat DPRD

byTriyadi Isworoand1 others
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat pada penghujung 2025. Pemilihan...

Logo Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) FOTO/HO/perludem.org

Perludem Sebut Pilkada via DPRD Mendegradasi Demokrasi

byTriyadi Isworoand1 others
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal menantang klaim partai politik yang menyebut sistem pemilihan langsung...

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendy menyampaikan laporannya dalam rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(MARES/MEDTAKSOS)

Terkait Wacana Pilkada Lewat DPRD Perlu Masukan Masyarakat

byTriyadi Isworoand1 others
29/12/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf merespons usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat Dewan Perwakilan...

Berita Terbaru

Sunatan massal pelindo 2
Advertorial

Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Sunatan Massal

byIsnovan Djamaludin
30/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—PT Pelabuhan Indonesia (Persero)/Pelindo Regional 2 Panjang menggelar kegiatan sunatan massal bagi masyarakat sekitar pelabuhan. Kegiatan ini merupakan...

Read moreDetails
Aplikasi Si-AWAS Jadi Kunci Pemerintahan yang Efektif

Aplikasi Si-AWAS Jadi Kunci Pemerintahan yang Efektif

30/12/2025
Pemerintahan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan.

Dana Desa Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Tahun Anggaran 2025 Rp882 Juta Direalisasikan

30/12/2025
Pemerintahan Tiyuh (Desa) Gedung Ratu, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Realisasi Dana Desa 2025, Tiyuh Gedung Ratu Fokus Penguatan Ekonomi Lokal

30/12/2025
Pemprov Lampung Tingkatkan Pengawasan Digital Lewat Aplikasi Si-AWAS

Pemprov Lampung Tingkatkan Pengawasan Digital Lewat Aplikasi Si-AWAS

30/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.