Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan mengikuti arahan dari Bawaslu RI soal calon legislatif (caleg) terpilih wajib mundur setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah oleh KPU.
Sebelumnya Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan anggota legislatif terpilih di Pemilu 2024 harus mundur ketika menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Rahmat menjelaskan isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Bahwa caleg terpilih baik itu DPR, DPD, dan DPRD harus ada surat pertanyaan mengundurkan diri.
Baca juga: Pernyataan Ketua KPU Caleg Terpilih Maju Pilkada Berpolemik
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi mengatakan Bawaslu Lampung hanya mengikuti apa putusan Bawaslu RI. “Kami di daerah ikut apa yang sudah menjadi keputusan di Bawaslu RI. Nanti kalau nanti keputusannya harus mundur atau tidak, di daerah hanya tinggal melaksanakan keputusan di tingkat pusat,” kata dia, Rabu, 15 Mei 2024.
Ia menyebut Bawaslu Lampung tidak dapat banyak berpendapat. Sebab hal itu menjadi ranah Bawaslu RI. “Menurut Bawaslu RI bahwa memang harus mundur karena ada putusan MK. Jadi baca putusan MK itu harus satu kesatuan jadi utuh tidak parsial,” kata dia.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari membuat pernyataan soal calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur.
Menurut Hasyim, Putusan MK No. 12/PUU-XXII/2024 menyebutkan bahwa caleg yang terpilih belum terikat pada hak dan kewajiban konstitusional.
Hasyim juga berdalih dalam amar putusan MK tersebut frasa yang di gunakan adalah “calon terpilih yang sudah di lantik”. Sehingga menurutnya hal itu untuk anggota yang sudah memiliki jabatan dan bukan yang sedang mencalonkan.