• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/05/2025 03:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Begini Alur Gugatan Hasil Pilkada di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini masih terus menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
09/12/24 - 23:35
in Nasional, Politik
A A
Ketua MK Suhartoyo .(MI/Adam Dwi)

Ketua MK Suhartoyo .(MI/Adam Dwi)

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini masih terus menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Permohonan yang masuk mempermasalahkan hasil pemilihan bupati dan walikota. Hingga berita ini tayang, belum ada permohonan PHP Gubernur.

 

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada MK setelah tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada.

 

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu. Tapi provinsi menetapkannya kalau sudah tertetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Suhartoyo, Senin, 9 Desember 2024.

Baca Juga :

https://lampost.co/lamban-pilkada/mk-terima-115-gugatan-pilkada-2024-ada-pesawaran-pesbar-mesuji-dan-tuba/

Kemudian setelah mengajukan permohonan. Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja. Itu sejak e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) terkirim kepada Pemohon atau kuasa hukum.

 

Lalu, permohonan yang memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.

 

“Setelah perbaikan, kemudian akan teregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah teregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya. Kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.

 

Selanjutnya Suhartoyo menjelaskan sidang pemeriksaan pendahuluan akan tergelar awal Januari 2025. Persidangan perselisihan hasil Pilkada nanti hampir sama dengan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 kemarin.

 

Kemudian persidangan akan terlaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Sementara itu yang berbeda, perselisihan hasil Pilkada diputus Mahkamah Konstitusi dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK. 

 

Tags: BupatiGubernurhasil pemilihanKetua MK SuhartoyoMahkamah Konstitusimkpengajuan permohonanPerselisihan Hasil Pemilihan Kepala DaerahPHPpilkada 2024WALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).Dok

Pakar Ingatkan Dampak Buruk Penggunakan AI pada Anak

by Nur
30/05/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) membawa tantangan baru yang tak terhindarkan bagi dunia pendidikan dan perkembangan...

Poster film animasi "JUMBO". Dok Visinema Studios

Selamat! Film Jumbo Tembus 10 Juta Penonton Setelah 60 Hari Tayang

by Nur
30/05/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Kabar membanggakan datang dari dunia perfilman Indonesia. Film animasi “Jumbo” yang memproduksi oleh Visinema Pictures akhirnya mencetak tonggak...

Ruben Onsu Siap Berangkat Haji.Dok

Ruben Onsu Siap Berangkat Haji, Fokus Ibadah dan Tolak Itinerary Wisata

by Nur
30/05/2025

Jakarta (Lampost.co)--Presenter sekaligus pengusaha Ruben Onsu tengah mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Menjelang keberangkatannya, Ruben menggelar...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.