Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025. Apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal memenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
.
“Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya,” kata anggota KPU RI August Mellaz, Jumat, 6 September 2024.
.
Kendati demikian, menurutnya, opsi tersebut tetap bergantung dari hasil rapat dengar pendapat (RDP). Rapat itu bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah. KPU menjadwalkan menghadiri RDP untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.
.
Baca Juga :
https://lampost.co/politik/kpu-dpr-agendakan-rdp-bahas-kotak-kosong/
.
Kemudian terkait keberlanjutan dari Pilkada Serentak 2029. Bila ada pilkada ulang pada tahun depan, Mellaz menjelaskan saat ini instrumen undang-undangnya masih pemilu serentak.
.
“Kalau sekarang 27 November sepanjang undang-undangnya tidak berubah. Ya, artinya kita menghitung lagi kan sampai dengan masa jabatan berakhir. Dan kemudian dilakukan pilkada. Itu reguler saja, kecuali ada kebijakan yang mengubahnya,” ujarnya.
Selanjutnya ia pun tak menutup kemungkinan instrumen yang tersedia dapat memunculkan tafsir yang berbeda. Oleh karena itu, tafsir tersebut harus tegas menjadi satu tafsir saja.
.
“Apakah mengikuti siklus masa jabatan. Sehingga nanti daerah-daerah yang kemudian kotak kosong. Dalam tanda kutip yang menang Itu kemudian terisi penjabat (Pj) kan,” jelas Mellaz.
.
Pilkada Ulang
.
Sebelumnya, Rabu (4/9), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pertimbangan KPU melakukan Pilkada ulang adalah supaya keberlanjutan. Pesta demokrasi mendatang tetap bisa serentak dan tidak terselingi dengan pelantikan Pj. untuk kepemimpinan lima tahun kepala daerah.
.
“Kan salah satu tujuan pilkada ini kan kepala daerah yang terpilih. Kalau logikanya pemilihan berikutnya lima tahun tidak. Seperti pemilihan kemarin yang bergelombang. Kalau terisi Pj. selama lima tahun, bergantian-bergantian terus ya,” tambah Afif.
.
“Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi. Itu makanya kami perlu melakukan komunikasi dan konsultasi. Dalam arti mencari titik pemahaman yang paling pas dengan semua pihak,” pungkasnya.
.
KPU RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada pesta demokrasi serentak 2024. Berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.