Bandar Lampung (Lampost.co) – Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin meminta DPR RI menambah aturan dalam Undang-Undang Pilkada. Apalagi terkait calon tunggal yang kalah tidak boleh mengikuti pilkada ulang pada tahun depan.
“Ini cuman tambah satu ketentuan saja untuk menjawab yang menyebutkan kalau kotak kosong menang. Calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut lagi Pilkada 2025,” ujar Usep, Rabu, 11 September 2024.
Kemudian ia pun berkaca pada pemilihan kepala desa. Apabila hanya ada calon tunggal maka ditantang dengan keberadaan tanaman bambu. Pemilih bisa memasukkan lidi atau yang lainnya sebagai penanda tidak memilih calon tunggal.
“Kalau kemudian bungbung kosongnya menang. Calon kepala desa pada pilkades berikutnya tidak boleh nyalon lagi,” ujarnya.
Hal serupa juga terjadi pada Kota Makassar. Calon tunggal yang sudah kalah mengikuti pilkada ulang dan kembali kalah. “Yang terbukti kalah kenapa harus ikut lagi,” kata Usep.
Selain itu, ia juga meminta agar syarat pencalonan kepala daerah itu mudah. Terutama dukungan jalur perseorangan atau independen dengan mengurangi jumlah persentase dukungan. “Sama balik lagi ke sampling saja jangan sensus,” katanya.
Rapat Dengar Pendapat
Sebelumnya, Selasa, 10 September 2024. Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI. Rapat itu menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen. Kami menyetujui pilkada terselenggara kembali pada tahun berikutnya yakni 2025. Sebagaimana Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI. Hal itu mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon. Pembahasannya pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli.